Pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha di lapangan terbuka kini menjadi pemandangan lumrah di Indonesia. Namun, jauh sebelum menjadi tradisi nasional, praktik ini merupakan sebuah terobosan berani yang dipelopori oleh Muhammadiyah pada awal abad ke-20.
Keputusan Muhammadiyah untuk memindahkan lokasi salat Id dari dalam masjid ke lapangan terbuka tidak muncul begitu saja. Hal ini berakar dari kritik tajam yang diterima organisasi sekitar tahun 1923.
Seorang tamu dari India yang berkunjung ke Yogyakarta mempertanyakan mengapa Muhammadiyah, yang mengusung semangat Tajdid (pencerahan), masih melaksanakan salat Id di dalam Masjid Keraton. Menurutnya, sebagai gerakan pembaru, Muhammadiyah seharusnya mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW yang mengutamakan tanah lapang.
"Muhammadiyah yang telah memposisikan diri sebagai gerakan Tajdid seharusnya melaksanakan Salat Idulfitri dan Iduladha di tanah lapang sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW," ungkap tamu tersebut sebagaimana dicatat oleh St Nurhayat dalam Muhammadiyah dalam Perspektif Sejarah (2019).
Sebelum wafat pada 1923, Kiai Ahmad Dahlan pun sebenarnya telah berupaya memberi pemahaman kepada umat agar melaksanakan salat Id di lapangan sesuai sunah. Namun, pada masa itu, mayoritas umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i masih menganggap masjid sebagai tempat yang paling utama untuk beribadah.
1924: Momentum Pertama di Lapangan Gampingan
Meskipun secara organisatoris sering dikaitkan dengan tahun 1926, fakta sejarah menunjukkan praktik ini dimulai lebih awal. Sejarawan Muhammadiyah, Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan perdana terjadi pada tahun 1924.
"Pertama kali Salat Id di lapangan diselenggarakan Muhammadiyah pada 1924 di Lapangan Gampingan atau sekarang lebih dikenal dengan Lapangan Asri di Wirobrajan, Kota Yogyakarta," jelas Ghifari.
Kala itu, Muhammadiyah berada di bawah kepemimpinan Kiai Ibrahim (1923-1933), seorang hafiz Al-Qur'an yang mahir berbahasa Arab. Di bawah arahannya, Muhammadiyah mulai bergeser fokus pada persoalan Takhrij Hadis dan urusan ubudiyah, menjawab tantangan ideologi-ideologi besar yang muncul di Indonesia pada medio 1920-an.
Kongres 1926 dan Formalitas Organisasi
Agar praktik ini masif di seluruh Indonesia, Muhammadiyah membawa isu ini ke ranah kebijakan organisasi. Haedar Nashir dalam Muhammadiyah Gerakan Pembaruan (2010) mencatat bahwa pada 1926, salat Id dilakukan di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta.
Langkah ini kemudian diperkuat melalui keputusan Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya tahun 1926. Keputusan ini memerintahkan seluruh konsul dan cabang Muhammadiyah di tanah air untuk mulai rutin menggelar salat Id di tanah lapang.
"Almanak Muhammadiyah 1394 (1974) mencatat bahwa salat Id di tanah lapang memang dimulai Muhammadiyah pada 1926, merujuk pada hasil keputusan Kongres Muhammadiyah ke-15," tulis narasi sejarah tersebut.
Mengapa Harus Lapangan Terbuka?
Ada dua alasan fundamental yang mendasari pilihan Muhammadiyah:
1. Menghidupkan Sunah Nabi:
Rasulullah SAW konsisten melaksanakan salat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terkendala hujan. Muhammadiyah ingin mengembalikan otentisitas ibadah tersebut.
2. Solusi Praktis Jamaah: Seiring berkembangnya jumlah pengikut, masjid-masjid di perkotaan seringkali tidak mampu menampung ledakan jamaah. Lapangan menjadi solusi untuk mempererat Ukhuwah Islamiyah dalam skala besar.
Selain itu, penggunaan lapangan juga menjadi simbol independensi. Selama ini, Muhammadiyah menggunakan Masjid Keraton sebagai bentuk penghormatan kepada Sultan Hamengkubuwono VII. Namun, karena perbedaan penanggalan (Muhammadiyah menggunakan metode Hisab, sementara Keraton menggunakan Aboge), pelaksanaan di lapangan memudahkan warga Muhammadiyah untuk beribadah sesuai keyakinan tanpa mengganggu jadwal Keraton.
Tata Cara dan Warisan Sejarah
Salat Id di lapangan memiliki karakteristik khas: tidak ada azan dan iqamah, serta tidak disyariatkan salat sunah qabliyah maupun ba’diyyah. Penggunaan pembatas (sutrah) di depan imam menjadi standar untuk menjaga kekhusyukan di ruang terbuka.
Sejarah mencatat, lokasi-lokasi awal seperti Lapangan Asri Yogyakarta kini telah bertransformasi menjadi pusat pendidikan dan kesehatan yang dikelola Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Ini membuktikan bahwa gerakan salat Id di lapangan bukan sekadar ritual, melainkan bagian dari pergerakan sosial yang luas. Hingga kini, Majelis Tarjih yang dibentuk secara resmi pada 1927 terus menjadi pengawal bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan ibadah yang sesuai dengan tuntunan agama dan kebutuhan zaman.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


