harga avtur meroket indonesia siapkan langkah mitigasi untuk jaga stabilitas dalam negeri - News | Good News From Indonesia 2026

Harga Avtur Meroket, Indonesia Siapkan Langkah Mitigasi untuk Jaga Stabilitas dalam Negeri

Harga Avtur Meroket, Indonesia Siapkan Langkah Mitigasi untuk Jaga Stabilitas dalam Negeri
images info

Harga Avtur Meroket, Indonesia Siapkan Langkah Mitigasi untuk Jaga Stabilitas dalam Negeri


Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di tengah kenaikan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik global. Sejak 1 April 2026, harga avtur meningkat hingga 70 hingga 80 persen dan memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional maskapai, mengingat komponen ini menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus mempertahankan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang mengikuti harga pasar global. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan dinilai diperlukan untuk merespons kenaikan biaya tanpa mengganggu stabilitas sektor penerbangan nasional.

Kebijakan Fuel Surcharge dan Target Kenaikan Harga Tiket

Sebagai bagian dari langkah mitigasi, pemerintah memutuskan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler. Angka ini meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi maskapai dalam menyesuaikan biaya operasional, namun tetap dalam batas yang terkontrol.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah tetap menjaga agar kenaikan harga tiket domestik berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen. “Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Insentif Fiskal dan Evaluasi Kebijakan

Untuk menekan dampak kenaikan harga, pemerintah juga menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan akan diberlakukan selama dua bulan, bersamaan dengan kebijakan fuel surcharge.

Airlangga menjelaskan bahwa kombinasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. “Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan kemarin yang diumumkan yaitu dalam waktu dua bulan juga, kita akan terus evaluasi,” ujarnya. Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya relaksasi mekanisme pembayaran avtur oleh Pertamina melalui skema business-to-business dengan syarat yang lebih fleksibel bagi maskapai.

Dukungan terhadap Industri dan Daya Saing Ekosistem

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperkuat daya saing industri penerbangan melalui kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Sebelumnya, bea masuk suku cadang dapat mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan efisiensi industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Airlangga menyampaikan bahwa langkah ini berpotensi mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun serta meningkatkan output perekonomian atau produk domestik bruto hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat. Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan dapat menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih dari 2.700 lapangan kerja tidak langsung. Ia menambahkan bahwa seluruh kebijakan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi teknis, baik oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perhubungan.

baca juga

Koordinasi dengan Industri 

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penetapan fuel surcharge sebesar 38 persen telah melalui koordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan domestik. “Untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dukungan fiskal pemerintah tetap kuat untuk menopang kebijakan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan industri penerbangan nasional, memperkuat sektor energi, serta mendorong aktivitas ekonomi yang lebih efisien dan berdaya tahan.

Dengan berbagai langkah mitigasi tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat dapat terus terjaga di tengah tekanan global yang masih berlangsung.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.