daftar uang rupiah yang ditarik bi begini cara tukar dan batas waktunya - News | Good News From Indonesia 2026

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI, Begini Cara Tukar dan Batas Waktunya

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI, Begini Cara Tukar dan Batas Waktunya
images info

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI, Begini Cara Tukar dan Batas Waktunya


Peredaran uang rupiah di Indonesia terus diperbarui seiring waktu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mencabut dan menarik uang lama dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia agar sistem pembayaran tetap aman dan relevan.

Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, sebagian uang lama tersebut masih bisa ditukarkan dalam periode tertentu. Karena itu, penting untuk mengetahui daftar uang yang ditarik sekaligus cara menukarkannya sebelum melewati batas waktu.

Apa Artinya Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik BI

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik berarti sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penetapan ini dilakukan oleh Bank Indonesia melalui peraturan resmi dan diumumkan kepada publik.

Kebijakan ini umumnya dilakukan untuk penyegaran desain uang serta peningkatan fitur keamanan guna mencegah pemalsuan. Setelah dicabut, masyarakat masih diberikan waktu untuk menukarkan uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI dan Batas Penukarannya

Berikut daftar uang rupiah yang ditarik BI dari peredaran dan masih memiliki batas waktu penukaran:

Uang kertas

spesimen uang rupiah yang ditarik BI dari peredaran

  1. Rp100 emisi 1984
    Batas penukaran: 24 September 2028

  2. Rp10.000 emisi 1985
    Batas penukaran: 24 September 2028

  • Rp5.000 emisi 1986
    Batas penukaran: 24 September 2028

  • Rp1.000 emisi 1987
    Batas penukaran: 24 September 2028

  • Rp500 emisi 1988
    Batas penukaran: 24 September 2028

  • Rp0,05 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029

  • Rp 0,10 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029

  • Rp 0,25 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029

  • Rp 0,50 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029

  • Uang logam

    Untuk uang logam, sebagian diantaranya merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan dalam edisi tertentu.

    1. Rp2 emisi 1970
      Batas penukaran: 14 November 2029

    2. Rp10 emisi 1971
      Batas penukaran: 14 November 2029

    3. Rp10 emisi 1974
      Batas penukaran: 14 November 2029

    4. Rp10 emisi 1979
      Batas penukaran: 14 November 2029

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan Rp1970 Rp10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI1970 Rp1.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp20.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp200
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp2.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp25.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 250
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 500
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 5.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 750
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Cagar Alam 1974 Rp 100.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Cagar Alam 1974 Rp 2.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Cagar Alam 1974 Rp 5.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Cagar Alam 1987 Rp 10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Cagar Alam 1987 Rp 200.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Save The Children 1990 Rp 10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Save The Children 1990 Rp 200.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 125.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 250.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 750.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031

  • Rp 500 emisi 1991
    Batas penukaran: 1 Desember 2033

  • Rp 500 emisi 1997
    Batas penukaran: 1 Desember 2033

  • URK 50 Tahun Kemerdekaan 1995 Rp 300.000
    Batas penukaran: 30 Agustus 2032

  • URK 50 Tahun Kemerdekaan 1995 Rp 850.000
    Batas penukaran: 30 Agustus 2032

  • Rp 1.000 emisi 1993
    Batas penukaran: 1 Desember 2033

  • URK For The Children Of The World 1999 Rp 150.000
    Batas penukaran: 31 Januari 2035

  • URK For The Children Of The World 1999 Rp 10.000
    Batas penukaran: 31 Januari 2035

  • Cara Tukar Uang Lama yang Sudah Ditarik BI

    Apabila Kawan memiliki salah satu atau beberapa dari uang yang tercantum di atas dan berniat untuk menukarkannya, penukaran dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

    Datang langsung ke Bank Indonesia

    • Bawa uang yang akan ditukar

    • Dilakukan pemeriksaan keaslian

    • Jika asli dan memenuhi syarat, akan diganti dengan nominal yang sama

    Melalui layanan online

    • Buka situs pintar.bi.go.id

    • Pilih layanan penukaran uang dicabut

    • Tentukan lokasi dan jadwal

    • Datang sesuai jadwal yang dipilih

    Uang rupiah yang ditarik BI memang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, tetapi masih bisa ditukarkan selama belum melewati batas waktu. Dengan memahami daftar, cara, dan ketentuannya, masyarakat bisa memastikan uang lama tetap memiliki nilai dan tidak terbuang sia-sia.

     

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Raras Wenny lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Raras Wenny.

    RW
    Tim Editorarrow

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.