3 geopark indonesia pertahankan status green card apa maksudnya - News | Good News From Indonesia 2026

3 Geopark Indonesia Pertahankan Status Green Card, Apa Maksudnya?

3 Geopark Indonesia Pertahankan Status Green Card, Apa Maksudnya?
images info

3 Geopark Indonesia Pertahankan Status Green Card, Apa Maksudnya?


Kabar baik datang dari 3 geopark Indonesia yang berhasil mencatatkan capaian penting di UNESCO. Tiga UNESCO Global Geopark Indonesia, yaki Rinjani-Lombok, Kaldera Toba, dan Ciletuh-Pelabuhanratu resmi mendapatkan status green card dari UNESCO Global Geopark Council periode 2026-2029.

Tiga geopark itu dinyatakan berhasil mempertahankan kualitas pengelolaan sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap tujuan UNESCO dalam penguatan kebumian, mitigasi risiko bencana, serta pembangunan berkelanjutan berbasis warisan alam.

Status green card merupakan pengakuan tertinggi dalam evaluasi berkala UNESCO terhadap geopark di seluruh dunia. Status ini jelas menjadi pengakuan bahwa Indonesia bukan hanya memiliki kekayaan geologi yang luar biasa, tapi juga mampu mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dan berkelanjutan.

Status Green Card pada UNESCO Global Geopark, Apa Maksudnya?

Green card adalah penilaian tertinggi dalam jaringan UNESCO Global Geopark (UGGp) yang menjadi tanda bahwa pengelolaan geopark sudah memenuhi standar internasional. Standar itu meliputi konservasi alam, pendidikan dan penelitian, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Kawan GNFI, proses untuk mempertahankan status green card sangat sulit. Disadur dari Kementerian Pariwisata RI, prosesnya sangat ketat dan melibatkan ratusan pengamat.

Asesor UNESCO akan datang langsung ke kawasan geopark untuk melakukan peninjauan selama beberapa hari. Kemudian, diadakanlah Sidang Council UNESCO Global Geopark yang biasanya dihadiri oleh ratusan pengamat dari negara-negara anggota.

Akreditasi ini merupakan salah satu cara untuk memvalidasi bahwa geopark tersebut betul-betul memenuhi standar internasional dalam hal konservasi, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan. Status green park berlaku selama empat tahun.

Sebagai informasi, selain green card, UNESCO juga berhak memberikan yellow card yang menunjukkan jika pengelolaan situs tersebut belum sesuai dengan standar internasional. Status ini diberikan dalam kurun waktu dua tahun sebelum terancam pemberian red card alias pencabutan status geopark.

baca juga

Manfaat Status Green Card untuk Indonesia

Kawan, lebih dari sekadar prestasi simbolis, status green card ini sangat penting bagi Indonesia. Banyak sekali dampak positif yang bisa dirasakan Indonesia, khususnya bagi pengelola dan masyarakat lokal jika kawasan geopark mengantongi green card.

Berikut adalah dampak yang didapatkan Indonesia melalui status green card pada situs-situs geopark UNESCO:

  • Memperkuat kolaborasi internasional;
  • Membuka peluang edukasi dan penelitian global;
  • Mendorong pariwisata berkelanjutan;
  • Memberikan manfaat nyata untuk masyarakat lokal (ekonomi kreatif, UMKM, dan lapangan kerja);
  • Meneguhkan geopark sebagai warisan dunia yang layak dijaga bersama.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia memiliki 12 geopark yang sudah diakui UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark, di antaranya:

  1. Geopark Batur
  2. Geopark Gunung Sewu
  3. Geopark Gunung Rinjani
  4. Geopark Ciletuh
  5. Geopark Ijen
  6. Geopark Gunung Toba
  7. Geopark Belitung
  8. Geopark Kebumen
  9. Geopark Maros Pangkep
  10. Geopark Merangin
  11. Geopark Raja Ampat
  12. Geopark Meratu

Kawan, setelah evaluasi, UNESCO umumnya akan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan masing-masing geopark. Hal ini dilakukan sebagai bagian integral dari strategi peningkatan kualitas geopark ke depannya.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.