Pedoman pelaksanaan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2026 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat edaran tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
Pedoman ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pendidikan dan lembaga terkait dalam menyelenggarakan upacara peringatan Hardiknas.
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap 2 Mei. Pada 2026, peringatan ini jatuh pada hari Sabtu dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta untuk Mewujudkan Pendidikan Bermutu bagi Semua”.
Berikut susunan penyelenggaraan upacara bendera Hardiknas 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026 sesuai Ketentuan Kemendikdasmen
Upacara bendera dilaksanakan secara tatap muka pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 07.30 waktu setempat di lokasi yang telah ditentukan oleh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah yang sederhana, dengan tetap memperhatikan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, serta tidak membebani. Sementara itu, petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Berikut adalah susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026 sesuai ketentuan Kemendikdasmen!
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal);
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima (jika ada);
- Amanat pembina upacara (pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan lagu wajib nasional;
- Pembacaan doa;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai. Kegiatan dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal, seperti menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” bersama-sama).
Dalam panduan Kemendikdasmen dijelaskan bahwa sebelum pembacaan doa, petugas diharapkan menyampaikan bahwa doa upacara dibacakan secara Islam, serta mempersilakan peserta non-Muslim untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Naskah doa serta pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan saat amanat pembina upacara dapat diunduh melalui laman kemendikdasmen.go.id mulai 1 Mei.
Kemendikdasmen juga mengimbau untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas yang selaras dengan Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah), serta membudayakan hidup sederhana dan hemat energi.
Nah, itu dia pedoman pelaksanaan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2026 sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Mari terus bersama-sama memperkuat peran pendidikan demi mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi semua.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


