Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sunah.
Salah satu anjuran yang sering menjadi pembahasan adalah batas waktu memotong kuku dan rambut bagi para shahibul kurban. Ibadah kurban mengajarkan nilai keikhlasan, sehingga persiapan spiritual dan ketaatan terhadap sunah Rasulullah SAW sangat diutamakan.
Bagi Kawan GNFI yang berencana berkurban tahun ini, penting untuk mengetahui kapan larangan tersebut mulai berlaku beserta landasan hukumnya. Memahami esensi dari anjuran ini akan membantu kita dalam mengoptimalkan pahala ibadah kurban dengan lebih sempurna. Berikut adalah panduan lengkap mengenai waktu pembatasan, alasan anjuran, dan dasar hukum yang mengaturnya.
Jadwal Batas Potong Kuku Menjelang Iduladha 2026
Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat pemerintah, tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026 Masehi.
Penetapan tersebut berimplikasi langsung pada dimulainya masa pembatasan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang hendak berkurban. Sesuai dengan ketentuan fikih, larangan ini mulai berlaku sejak memasuki malam pertama bulan Dzulhijjah.
Batas akhir bagi shahibul kurban untuk merapikan kuku atau memotong rambut adalah sebelum waktu magrib pada hari Minggu, 17 Mei 2026. Setelah masuk waktu magrib pada tanggal tersebut, pergantian kalender Hijriah ke tanggal 1 Dzulhijjah sudah resmi dimulai. Umat Islam yang berkurban dianjurkan menahan diri dari memotong kuku tangan maupun kaki semenjak waktu tersebut.
Masa pembatasan memotong kuku ini berlangsung selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah hingga prosesi penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.
Apabila Kawan melakukan penyembelihan pada Hari Raya Iduladha yakni Rabu, 27 Mei 2026, maka kuku baru boleh dipotong setelah hewan kurban disembelih. Jika kurban diwakilkan dan disembelih pada hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), maka larangan tetap berlaku sampai hari penyembelihan tersebut.
Landasan Hukum dan Hadis yang Mendasari
Dasar utama dari anjuran untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berkurban berasal dari hadis sahih. Hal ini bersandar pada sebuah hadits dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." (HR. Ahmad dan Muslim).
Dalam riwayat lain dikatakan, "Maka janganlah ia menyentuh rambut dan badannya (termasuk kuku) sampai ia berkurban." Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi yang diterjemahkan oleh Firdaus Sanusi.
Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban dan telah memasuki bulan Zulhijah, baik dengan melihat hilal atau menggenapkan Zulkaidah menjadi tiga puluh hari, maka diharamkan memotong sebagian rambut dan kukunya.
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai sifat hukum dari larangan yang tercantum di dalam hadis tersebut. Dalam buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Madzhab karya Isna Ansory, jumhur ulama (Maliki dan Syafi'i) berpendapat bahwa larangan memotong rambut dan kuku hanya sebatas larangan makruh.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam ad-Dirdir al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul asy-Syarah al-Kabir 'ala Mukhtashar Khalil:
(وَ) نُدِبَ تَرْكُ حَلْقٍ لِشَعْرٍ مِنْ سَائِرِ بَدَنِهِ (وَ) تَرْكُ قَلْمٍ لِمُضَحٍ) أَيْ لِمُرِيدِهَا ... إِلَى أَنْ يُضَحِيَ أَوْ يُضَحَّى عَنْهُ.
Artinya: "Dan dianjurkan tidak mencukur bulu tubuh dan tidak memotong kuku bagi yang hendak berkurban... Hingga ia berqurban atau dipotongkan hewan qurban."
Lebih lanjut, Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitabnya yang berjudul al-Majmu' Syarah al-Muhazzab berkata:
مَذْهَبُنَا أَنَّ إِزَالَةَ الشَّعَرِ وَالظُّفْرِ فِي الْعَشْرِ لِمَنْ أَرَادَ التَّضْحِيَةَ مَكْرُوهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهِ حَتَّى يُضَحِيَ.
Artinya: "Mazhab kami bahwa hukum mencukur rambut dan memotong kuku pada 10 hari pertama Zulhijah bagi yang hendak berqurban adalah makruh tanzih hingga hewan qurban disembelih."
Alasan dan Hikmah di Balik Anjuran Larangan
Anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi shahibul kurban memiliki beberapa dimensi hikmah yang mendalam. Hikmah pertama yang paling sering dijelaskan oleh para ulama adalah sebagai bentuk penyerupaan diri dengan jemaah haji. Umat Islam di seluruh dunia yang tidak melaksanakan haji diajak untuk merasakan atmosfer kesucian ibadah tersebut.
Melalui penahanan diri ini, orang yang berkurban mengondisikan fisiknya menyerupai keadaan jemaah haji yang sedang dalam masa ihram. Jemaah yang berihram dilarang mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut bulu badan hingga waktu tahallul tiba. Pola penahanan diri ini menciptakan keselarasan spiritual antara umat Islam di tanah air dengan yang berada di Tanah Suci.
Selain itu, hikmah lainnya berkaitan dengan harapan akan pengampunan dosa secara menyeluruh bagi orang yang berkurban. Dengan membiarkan seluruh anggota tubuh tetap utuh saat berkurban, diharapkan setiap helai rambut dan kuku akan dibebaskan dari api neraka. Persiapan fisik dan spiritual ini menjadi bukti ketaatan total kita terhadap keagungan sunah Rasulullah SAW.
Bagaimana Jika Terlanjur Memotong Kuku?
Pertanyaan mengenai keabsahan kurban sering kali muncul apabila seseorang tidak sengaja atau terlanjur memotong kuku mereka. Kawan GNFI tidak perlu khawatir yang berlebihan karena mayoritas ulama menegaskan bahwa ibadah kurban tersebut akan tetap sah. Kelalaian memotong kuku tidak akan membatalkan ataupun mengurangi keabsahan hewan kurban yang disembelih nantinya.
Seseorang yang terlanjur memotong kuku atau mencukur rambut setelah masuk 1 Dzulhijjah tidak dikenai denda atau dam apa pun. Tindakan tersebut hanyalah membuat orang yang berkurban kehilangan keutamaan pahala sunah muakkadah yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, jika tidak ada kondisi darurat yang mendesak, menahan diri adalah pilihan terbaik.
Mari persiapkan diri dengan baik untuk menyambut Hari Raya Iduladha 2026 dengan senantiasa menjaga kebersihan sebelum tanggal 17 Mei. Dengan memahami panduan batas waktu ini, kita dapat menjalankan setiap rangkaian ibadah dengan lebih tenang dan penuh berkah. Semoga ibadah kurban kita semua diterima oleh Allah SWT dan mendatangkan kemaslahatan bagi sesama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


