Ada harapan baru mengenai keamanan pekerja laut Indonesia. Dilansir dari ANTARA, Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference) 2026 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, menjadi saksi penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188.
Dokumen ini membahas tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention) oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo pada Rabu (10/6/2026).
Setelah konvensi ini disahkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2026 pada bulan April lalu, Indonesia akhirnya menyelesaikan salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan.
Hal ini memunculkan beberapa pertanyaan yang penting. Mmang apa saja isi dari Konvensi ILO 188 dan bagaimana pengesahan konvensi ini dapat melindungi awak kapal perikanan di Indonesia?
Mengenal Konvensi ILO 188 sebagai Standar Kerja bagi Pekerja di Sektor Perikanan Dunia
Konvensi ILO 188 atau Work in Fishing Convention merupakan instrumen internasional yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang disahkan pada tahun 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2016 untuk menetapkan standar kerja yang layak bagi pekerja di sektor penangkapan ikan.
Konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh 10 negara ini dirancang untuk memastikan bahwa pekerja di perikanan seluruh dunia memiliki kondisi kerja dan kesejahteraan yang layak.
Isi pada konvensi berlaku untuk semua jenis industri perikanan tangkap komersial serta memberikan standar minimum yang melindungi pekerja perikanan dalam semua aspek pekerjaan seperti keselamatan awak kapal, batas usia minimum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, kecukupan jumlah awak kapal, serta hak atas waktu istirahat yang memadai.
Bagaimana Konvensi ILO 188 Mengatur Perlindungan bagi Pekerja Sektor Perikanan?
Usia Pekerja
Menurut pasal 9 Konvensi ILO 188, usia minimum seorang bekerja di kapal penangkap 16 tahun. Namun, jika kegiatan tersebut beresiko membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral pekerja hanya boleh dilakukan oleh mereka yang berusia minimal 18 tahun. Pasal ini juga melarang pekerja di bawah usia 18 tahun bekerja pada malam hari.
Pemeriksaan Medis
Keharusan awak kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan untuk memiliki sertifikat medis sah tertera pada pasal 10, 11 dan 12 Konvensi.
Konvensi ini mengatur bahwa setiap negara anggota harus menerapkan peraturan atau UU yang mengatur tentang sifat pemeriksaan, bentuk dan isi, pengeluaran sertifikat medis, dan persyaratan lainnya.
Masa Istirahat
Sebagaimana yang tertera pada pasal 13, setiap negara anggota harus memastikan bahwa awak kapal diberi masa istirahat yang teratur dan cukup untuk menjaga keselamatan dan kesehatan mereka.
Pasal 14 konvensi juga menyatakan bahwa masa istirahat minimal tidak boleh kurang dari sepuluh jam untuk jangka waktu 24 jam dan 77 jam untuk jangka waktu 7 hari.
Alasan di Balik Pengesahan Konvensi ILO 188
Kompas.com mewartakan, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menganggap bahwa pengesahan Konvensi ILO No.188 mencerminkan komitmen Indonesia untuk memberikan pelindungan yang berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
Ia menambahkan kalau sektor perikanan memiliki posisi strategis bagi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan. Namun, sektor tersebut memberi risiko terhadap keselamatan, martabat, dan kesejahteraan pekerja, sehingga menjadi perhatian utama.
Para pekerja perikanan menghadapi beragam tantangan dalam menjalankan pekerjaannya, mulai dari kondisi cuaca yang tidak menentu, risiko kecelakaan di laut, hingga jam kerja yang panjang. Oleh karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang memadai dan dapat diterapkan secara efektif.
Pengesahan Konvensi ILO 188 juga bermakna strategis bagi masyarakat luas karena sektor perikanan tidak hanya berkontribusi pada perekonomian dan penyediaan hasil laut. Namun, juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak, keselamatan, serta kesejahteraan para pekerja yang menjadi tulang punggung industri tersebut.
Keberhasilan dari pengesahan konvensi ini yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan, juga bergantung pada implementasi dan pengawasan yang konsisten di lapangan.
Dengan demikian, Konvensi ILO 188 dapat menjadi fondasi bagi terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan manusiawi bagi para awak kapal perikanan yang selama ini menjadi salah satu penggerak penting sektor maritim Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


