izin atau pemberitahuan memahami aturan demonstrasi yang sering disalahpahami - News | Good News From Indonesia 2026

Aturan Demonstrasi di Indonesia: Izin atau Sekadar Pemberitahuan?

Aturan Demonstrasi di Indonesia: Izin atau Sekadar Pemberitahuan?
images info

Gunawan Kartapranata - Wikimedia Commons


Pada 12 Juni 2026 lalu, aliansi mahasiswa telah menggelar demonstrasi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Demo ini dilakukan dengan tujuan untuk mendesak pemerintah menyelesaikan krisis ekonomi dan menghentikan kebijakan yang dianggap membebani rakyat.

Aksi ini menuntut pemerintah agar menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta menolak Koperasi Desa Merah Putih

Namun, di tengah berjalannya kegiatan, ada narasi di sosial media terkait legalitas kegiatan demonstrasi tersebut. Narasi ini muncul awalnya dari berita soal pernyataan Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa BEM UI belum menyampaikan surat pemberitahuan akan mengadakan demonstrasi di Bundaran HI.

Dari berita ini, muncul perdebatan di sosial media terkait perizinan untuk menyampaikan izin, walaupun demonstrasi merupakan salah satu bagian dari hak menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi UUD NRI 1945.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai demonstrasi di Indonesia? Apakah penyelenggara aksi harus memperoleh izin dari aparat, atau cukup menyampaikan pemberitahuan?

baca juga

Demonstrasi sebagai Hak Konstitusional

Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Perlindungan terhadap hak tersebut juga diakui dalam berbagai instrumen hukum lainnya, baik nasional maupun internasional.

Di tingkat internasional, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. 

Sementara itu, di tingkat nasional, hak tersebut juga diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Izin atau Pemberitahuan?

Untuk menjamin pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan bertanggung jawab, pemerintah mengatur mekanisme pelaksanaannya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).

Undang-undang ini menjadi salah satu instrumen hukum yang mengatur bagaimana warga negara dapat menggunakan hak konstitusionalnya tanpa mengabaikan hak orang lain, ketertiban umum, serta keamanan masyarakat.

Dalam ketentuan UU tersebut, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Salah satu miskonsepsi yang ada di tengah masyarakat adalah terkait apakah perlu untuk memperoleh izin dari polisi sebelum menjalankan aksi demonstrasi.

Pasal 10 UU 9 / 1998 mengatur bahwa pihak yang berencana melakukan demonstrasi wajib untuk menyampaikan pemberitahuan kegiatan demonstrasi harus secara tertulis kepada Polri paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Setelah pemberitahuan diterima, berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU 9/1998, Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan dan mempersiapkan pengamanan tempat dan lokasi.

UU 9/1998 memang mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan pemberitahuan sebelum kegiatan berlangsung. Namun, tidak ada satu pasal pun yang mengatur mekanisme perizinan.

Undang-undang tersebut juga tidak mengatur bahwa peserta demonstrasi harus menunggu persetujuan dari Polri sebelum kegiatan dapat dilaksanakan.

Mekanisme yang dianut oleh UU 9/ 1998 bukanlah sistem perizinan, melainkan sistem pemberitahuan. Hak untuk menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi, sehingga aparat kepolisian tidak berperan sebagai pihak yang memberikan atau mencabut hak tersebut.

Fungsi pemberitahuan adalah agar aparat dapat melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

baca juga

Demonstrasi di Indonesia tidak memerlukan izin, melainkan hanya pemberitahuan tertulis kepada Polri dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin sebagai hak konstitusional, sementara negara berperan dalam menjaga ketertiban pelaksanaannya, bukan memberikan atau menolak izin.

Perbedaan antara izin dan pemberitahuan mungkin terdengar sederhana, tetapi kesalahpahaman terkait mengenai keduanya kerap memengaruhi cara masyarakat memandang demonstrasi.

Memahami peraturan yang berlaku tidak hanya membantu warga negara dalam menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Namun, juga membantu publik menilai berbagai peristiwa demonstrasi secara lebih utuh dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

TN
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.