Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup menggembirakan yaitu 5,11 persen sepanjang tahun 2025, dan bahkan menguat menjadi 5,61 persen pada Triwulan I-2026. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu ekonomi dengan kinerja terbaik di kelompok G20.
Namun, di balik angka makro yang cemerlang itu, ada pertanyaan yang masih menggantung: apakah manfaat pertumbuhan tersebut benar-benar dirasakan oleh petani kecil, kelompok yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional?
Ini bukan sekadar pertanyaan akademis, melainkan realitas yang bersentuhan langsung dengan masa depan sektor pertanian dan kebijakan ekonomi publik yang melingkupinya.
Subsidi: Angka yang Besar, Tantangan yang Nyata
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi sebesar Rp498,8 triliun dalam APBN 2025. Hingga Agustus 2025, realisasinya baru mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen.
Subsidi tersebut meliputi BBM, LPG 3 kg, listrik dan pupuk, yang seharusnya melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta mendorong produktivitas pertanian.
Khusus untuk sektor pertanian, ada kabar baik. Pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Oktober 2025, sebuah langkah yang dianggap bersejarah karena secara nyata memangkas biaya produksi petani.
Konsumsi pupuk bersubsidi pun tumbuh 12,1 persen, tertinggi di antara semua jenis barang bersubsidi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut disambut antusias oleh petani di lapangan.
Namun, pertumbuhan konsumsi yang tinggi juga mengisyaratkan adanya risiko. Jika volumenya terus membengkak tanpa diimbangi pengawasan yang ketat, maka beban fiskal bisa melampui kapasitas anggaran.
Lebih dari itu, pertanyaan klasik dalam ekonomi publik kembali relevan: kepada siapa subsidi ini sebenarnya mengalir?
Paradoks Subsidi: Siapa yang Paling Diuntungkan?
Dalam teori ekonomi publik, subsidi idealnya bersifat redistributif yang berarti mengalir dari kelompok mampu kepada kelompok yang membutuhkan. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda.
Subsidi BBM, misalnya, secara struktural lebih banyak dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi yang umumnya berasal dari kelompok menengah ke atas, bukan masyarakat miskin yang bergantung pada transportasi umum.
Hal serupa berpotensi terjadi pada subsidi pertanian. Petani kecil dengan lahan sempit dan akses pembiayaan terbatas kerap tidak memiliki kelengkapan administrasi yang disyaratkan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka akhirnya bergantung pada pinjaman informal berbunga tinggi.
Sementara itu, pelaku agribisnis skala besar justru lebih mudah menavigasi sistem birokrasi yang ada. Inilah yang disebut capture oleh para ekonom, ketika kebijakan yang dirancang untuk rakyat kecil justru "ditangkap" oleh kelompok yang lebih kuat.
Ketahanan Pangan: Rapuh di Balik Pertumbuhan
Data 2025 mengungkap fakta yang perlu menjadi perhatian bersama. Impor beras khusus menembus lebih dari 223 ribu ton sepanjang Januari-Juli 2025, sementara komoditas strategis seperti kedelai dan gula justru menunjukkan stagnasi produksi.
Kondisi ini kontradiktif dengan narasi swasembada pangan yang terus digaungkan. Pertumbuhan sektor pertanian memang tercatat sekitar 4,9 persen pada Triwulan III-2025.
Namun, fluktuasinya lebih besar dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang menandakan bahwa sektor ini belum benar-benar stabil dan berdaya tahan.
Situasi ini diperparah oleh tantangan struktural, seperti alih fungsi lahan pertanian yang terus berlangsung, ketimpangan akses teknologi antardaerah, serta lemahnya kelembagaan petani.
Koperasi tani dan kelompok tani (Gapoktan) di banyak wilayah hanya bersifat administratif, dan tidak mampu menjalankan fungsi pemberdayaan yang sesungguhnya.
Reformasi yang Tidak Bisa Ditunda
Dari perspektif ekonomi publik, ada dua prinsip dasar yang harus menjadi acuan dalam mengevaluasi kebijakan subsidi, yakni efisiensi dan keadilan. Subsidi yang tidak efisien akan memboroskan anggaran, sedangkan subsidi yang tidak adil akan memperparah ketimpangan.
Beberapa langkah yang perlu didorong antara lain: pertama, digitalisasi data penerima subsidi agar penyaluran lebih akurat dan terukur. Kedua, penguatan kelembagaan petani agar mereka memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam rantai nilai agribisnis.
Ketiga, diversifikasi sumber pertumbuhan pertanian tidak hanya bergantung pada komoditas yang sudah jenuh, tetapi mendorong masuk ke segmen bernilai tambah tinggi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen pada 2026 dengan tema RKP "Kedaulatan Pangan, Energi, dan Transformasi Ekonomi menuju Indonesia Maju".
Ini adalah momentum yang tepat untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal bukan hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi benar-benar akan menyentuh akar persoalan di sektor pertanian.
Subsidi pertanian merupakan wujud nyata dari peran negara dalam melindungi warganya, sebuah mandat yang diamanatkan oleh konstitusi. Namun, mandat itu baru terpenuhi ketika subsidi benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, bukan sekadar besar nominalnya.
Sebagai generasi yang akan mewarisi tantangan sektor agribisnis Indonesia, kita perlu lebih kritis membaca data, lebih berani menyuarakan evaluasi, dan lebih aktif mendorong kebijakan yang berpihak pada petani kecil. Karena pada akhirnya, ketahanan pangan bukan hanya soal angka produksi, melainkan soal keadilan dan kesejahteraan yang merata.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


