Rupiah adalah mata uang resmi sekaligus aat pembayaran yang sah di Indonesia. Sementara itu, Rupee adalah mata uang resmi yang digunakan di India. Tak hanya India, Pakistan, Sri Lanka, Nepal, Mauritius, hingga Seychelles juga menggunakan Rupee sebagai mata uang.
Sekilas, Rupiah dan Rupee memang terdengar hampir sama. Apakah keduanya memang saling berhubungan?
Asal Mula Kata “Rupiah”
Secara etimologis, istilah Rupiah sebetulnya bukan berasal dari bahasa asli Nusantara. Kata ini merupakan bahasa Sanskerta.
Akar katanya adalah rupyakam yang secara harfiah memiliki makna sebagai "perak yang dibentuk" atau perak tempaan. Hal ini merujuk pada tradisi kuno di mana nilai sebuah mata uang sangat ditentukan oleh berat dan kadar logam mulia yang terkandung di dalamnya.
Di masa lalu, perak dipakai sebagai bahan untuk membuat koin. Keberadaan koin perak "One Rupee" yang mulai terkenal di India sekitar tahun 1860-an semakin memperkokoh identitas nama tersebut di mata dunia.
Namun, sebelum itu, penggunaan koin di India sebenarnya sudah dimulai sejak abad ke-6 SM. Kekaisaran Maurya disebut sudah menggunakan koin perak yang mereka sebut sebagai rupyarupa. nama Rupiya sendiri menjadi sangat populer di era kepemimpinan Sher Shah Suri antara tahun 1540 sampai 1545.
Uniknya, Sher Shah Suri saat itu menetapkan standar koin perak dengan berat spesifik sekitar 11,34 gram. Sistem ini kemudian diadopsi oleh Kekaisaran Mughal dan terus dipakai sampai kekuasaan Inggris di anak benua India. Setelah India merdeka, mereka tetap mempertahankan Rupee sebagai mata uang nasional mereka.
Bagaimana Rupiah “Sampai” ke Indonesia
Kehadiran nama Rupiah di Indonesia tidak lepas dari kuatnya pengaruh peradaban India selama berabad-abad di wilayah Nusantara. Di masa lalu, saat Nusantara masih didominasi kerajaan Hindu-Buddha, pedagang-pedagang dari banyak negara, termasuk dari India, membawa koin perak mereka untuk bertransaksi dengan pedagang lokal.
Meskipun Nusantara sempat memiliki berbagai alat tukar tradisional seperti kulit kerang atau manik-manik, penggunaan logam mulai mendominasi seiring berjalannya waktu. Bahkan, tak hanya perak, emas juga digunakan untuk sistem barter seperti ini.
Lebih lanjut, disadur dari buku Rupiah untuk Kedaulatan Negara yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) Institure, disebutkan jika tahun 1813, Letnan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles sempat memperkenalkan mata uang yang disebut "Ropij Jawa" atau Java Rupee. Koin tersebut dibuat dari bahan emas, perak, serta tembaga dan dicetak langsung di Surabaya.
Langkah Raffles ini menjadi salah satu upaya untuk menyeragamkan sistem moneter di tengah beragamnya mata uang asing yang beredar saat itu. "Ropij Jawa" hanya bertahan singkat karena diganti dengan gulden Belanda.
Seiring berjalannya waktu, nama "Rupiah" mulai resmi dicantumkan dalam lembaran mata uang kertas pada masa pendudukan militer Jepang di tahun 1944. Penggunaan satuan rupiah dalam uang Nanpatsu bertujuan agar masyarakat Indonesia merasa lebih akrab dan menerima mata uang baru tersebut.
Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia menggunakan Oeang Repoeblik Indonesia atau ORI. Kemudian, Rupiah ditetapkan sebagai satuan mata uang resmi melalui Undang-Undang Mata Uang Tahun 1951.
Melalui UU tersebut, rupiah resmi diberlakukan sebagai mata uang Indonesia. Rupiah menggantikan uang federal yang berlaku sesaat selama masa Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kawan GNFI, bisa disimpulkan jika rupiah dan rupee memiliki nama yang hampir sama karena berakar dari satu kata yang sama, yakni rupyakam dari bahasa Sansekerta yang berarti perak. Seiring berjalannya waktu dan penyesuaian dengan lidah masyarakat Indonesia, lama-lama pelafalannya berubah menjadi “rupiah”.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


