koruptor restorativejuctice rj hukum pidana kuhap kuhp - News | Good News From Indonesia 2026

Restorative Justice untuk Koruptor: Mungkinkah Diterapkan di Indonesia?

Restorative Justice untuk Koruptor: Mungkinkah Diterapkan di Indonesia?
images info

Foto oleh Jesus Monroy Lazcano di Unsplash


Diskusi mengenai hukum pidana di tanah air belakangan ini makin hangat, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Salah satu konsep yang cukup banyak menyita perhatian adalah keadilan restoratif atau restorative justice.

Bagi Kawan GNFI yang kerap mengikuti perkembangan isu hukum, restorative justice umumnya dikenal sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan kerugian, alih-alih sekadar menghukum pelaku di balik jeruji besi. Model ini kerap diterapkan pada tindak pidana ringan, kasus anak, atau perselisihan antarwarga.

Namun, timbul satu pertanyaan krusial yang cukup sensitif: Apakah pendekatan restorative justice ini bisa diterapkan untuk para pelaku tindak pidana korupsi?

baca juga

Mengapa Korupsi Berbeda?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kawan perlu memahami sifat dasar dari kejahatan korupsi itu sendiri. Korupsi bukanlah kejahatan biasa (ordinary crime), melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dampak dari tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara secara finansial, tetapi juga merenggut hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Sekolah yang batal dibangun, fasilitas kesehatan yang tidak layak, hingga infrastruktur publik yang rusak kerap menjadi dampak tidak langsung dari uang rakyat yang ditilap.

Oleh karena sifat dampaknya yang sangat luas, kejahatan ini tidak memiliki "korban tunggal" yang dapat diajak duduk bersama untuk berdamai di luar pengadilan.

Pengembalian Kerugian Negara vs. Peminimalan Hukuman

Dalam praktik penegakan hukum saat ini, tak jarang seorang koruptor beritikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian uang negara yang telah ia ambil. Muncullah anggapan bahwa jika uang negara sudah kembali, perkara korupsi seharusnya selesai secara restorative justice.

Namun, aturan hukum yang berlaku di Indonesia memberikan batasan tegas terkait hal ini:

  • Aturan Pasal 4 UU Tipikor: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.

  • Peran Pengembalian Aset: Pengembalian kerugian negara umumnya hanya dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai faktor yang memperringan tuntutan atau vonis hukuman, bukan faktor yang membatalkan proses peradilan.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Jika koruptor bisa terbebas dari jerat hukum hanya dengan mengembalikan uang yang dicuri ketika tertangkap, efek jera (deterrent effect) dalam penegakan hukum dipastikan akan hilang.

baca juga

Lalu, Bagaimana Peluangnya dalam KUHP Baru?

KUHP Baru memang mengusung paradigma hukum modern yang mengedepankan pemulihan. Kendati demikian, penerapannya pada tindak pidana khusus seperti korupsi tetap dibatasi oleh asas-asas hukum yang kuat.

Penerapan restorative justice dalam kasus korupsi sejauh ini hanya dimungkinkan pada skala yang sangat terbatas dan spesifik, misalnya:

  1. Perkara Skala Mikro/Sangat Kecil: Kasus administrasi atau kerugian negara bernilai relatif kecil yang dilakukan tanpa niat jahat (mens rea) yang berat, di mana biaya penanganan perkara justru jauh lebih besar ketimbang kerugian negara itu sendiri.

  2. Keterlibatan Saksi Pelaku (Justice Collaborator): Pelaku sekunder yang membantu mengungkap kerugian negara secara signifikan dapat diberikan keringanan, meski tetap melalui mekanisme peradilan yang sah.

Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Penyelesaian kasus korupsi pada dasarnya harus tetap berpatokan pada keadilan substantif. Keadilan restoratif tidak boleh dijadikan celah atau "pintu belakang" bagi para koruptor untuk membeli kebebasan dengan cara mengembalikan sebagian kecil hasil kejahatannya.

Bagi Kawan GNFI, mengawal transparansi penegakan hukum merupakan hal yang sangat vital. Restorative justice adalah instrumen hukum yang sangat baik untuk memanusiakan sistem peradilan kita, tetapi pengunaannya harus tepat sasaran agar tidak merusak komitmen bangsa dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.