Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mempertegas batas pengaduan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui putusan terbarunya, MK menutup ruang bagi keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, maupun pihak ketiga untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama kepala negara.
Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa keputusan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum berada pada Presiden atau Wakil Presiden sendiri.
Putusan MK Mempersempit Pihak yang Bisa Mengadu
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, proses hukum tidak dapat dimulai hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung atau berkepentingan membela Presiden maupun Wakil Presiden.
Dengan demikian, keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, atau pihak ketiga lainnya tidak memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan tersebut atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Penegasan ini menjadi salah satu poin penting dari putusan MK karena sebelumnya terdapat ruang tafsir mengenai siapa yang berhak membuat laporan.
Berkaitan dengan Pasal 218 dan 219 KUHP
Putusan tersebut tidak berarti MK membatalkan ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 tetap mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pasal 219 berkaitan dengan penyebarluasan atau penyiaran penyerangan tersebut.
Yang diubah adalah pemaknaan mengenai mekanisme pengaduannya. MK menilai perlu ada batas yang jelas agar ketentuan pidana tersebut tidak mudah digunakan oleh pihak lain untuk memulai proses hukum tanpa adanya kehendak dari orang yang menjadi sasaran langsung.
Presiden atau Wakil Presiden juga tetap dapat menggunakan kuasa hukum. Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan atau melalui kuasa khusus kepada pengacara.
Dengan mekanisme ini, kewenangan mengadu tetap berada pada Presiden atau Wakil Presiden, meskipun proses administratif maupun hukum dapat dilakukan melalui kuasa yang ditunjuk.
Mengapa MK Memberikan Batasan?
Salah satu pertimbangan penting dalam putusan ini adalah mencegah pasal penghinaan digunakan secara terlalu luas.
Jika pihak ketiga dapat dengan mudah membuat laporan atas nama Presiden atau Wakil Presiden, proses hukum berpotensi berjalan meskipun pejabat yang bersangkutan sendiri tidak merasa perlu membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
MK juga melihat adanya potensi dampak terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Karena itu, pembatasan mengenai siapa yang dapat mengajukan pengaduan dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan pasal secara berlebihan.
Perkara ini sendiri diajukan oleh 12 mahasiswa yang mempersoalkan ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Kekhawatiran terhadap batas antara kritik dan penghinaan menjadi salah satu latar penting dalam pengujian norma tersebut di MK.
Kabar Baik bagi Demokrasi Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri patut dilihat sebagai kabar baik bagi demokrasi Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menutup ruang bagi keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, maupun pihak ketiga untuk menginisiasi perkara atas nama kepala negara.
Keputusan ini penting karena demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga ruang yang aman bagi masyarakat untuk mengkritik kekuasaan.
Presiden dan Wakil Presiden adalah pejabat publik yang kebijakannya menyangkut kehidupan jutaan warga. Karena itu, kritik terhadap kebijakan, keputusan, maupun tindakan pemerintah semestinya tidak mudah berubah menjadi perkara pidana hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung.
Penegasan MK juga mengurangi potensi penggunaan pasal penghinaan sebagai alat untuk membungkam suara kritis.
Sebelum ada batasan yang jelas, ketentuan mengenai delik aduan dapat membuka tafsir mengenai siapa yang berhak melaporkan.
MK kini memperjelas bahwa pihak yang menjadi sasaran langsunglah yang menentukan apakah sebuah perbuatan memang dianggap menyerang kehormatan atau martabatnya dan perlu dibawa ke proses hukum.
Membatasi hak melapor kepada korban langsung dapat menjadi salah satu pagar agar hukum tidak digunakan oleh kelompok pendukung untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat.
Namun, putusan ini tentu bukan berarti penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi bebas dilakukan. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap berlaku.
Yang diperjelas adalah mekanisme pengaduannya: perkara hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan tersebut juga dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Pada akhirnya, nilai penting putusan ini terletak pada upayanya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap martabat pejabat negara dan kebebasan masyarakat dalam demokrasi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


