kenapa bendera merah putih dikibarkan sepanjang bulan agustus - News | Good News From Indonesia 2026

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?
images info

Bendera merah putih | Unsplash/Bisma Mahendra


Bulan Agustus menjadi bulan yang spesial bagi rakyat Indonesia. Bulan ke-8 di tahun Masehi ini menjadi saksi bagaimana Indonesia mendapatkan kemerdekaannya.

Tepat pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. Sejak saat itu, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

Perayaan HUT RI umumnya digelar sangat meriah di berbagai penjuru negeri. Masyarakat beramai merayakannya dengan upacara bendera, doa bersama, memakai pakaian adat, lomba-lomba yang digelar di lingkungan masyarakat hingga sekolah, dan lain sebagainya. Tak ketinggalan, setiap rumah juga dihiasi dengan dekorasi umbul-umbul serta bendera Merah Putih.

Jika Kawan GNFI perhatikan, pemasangan bendera Merah Putih di rumah-rumah masyarakat biasanya sudah dilakukan sejak awal Agustus atau sebelum tanggal 17. Bahkan, banyak yang mengibarkannya hingga akhir bulan meskipun puncak perayaan kemerdekaan sudah terlewat.

Kira-kira, mengapa bendera Merah Putih dikibarkan sepanjang bulan Agustus?

Mengibarkan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

Tahukah Kawan GNFI jika mengibarkan bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan? Segala hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera nasional Indonesia ini ternyata ada aturannya, termasuk soal pengibaran bendera untuk memeringati kemerdekaan.

Terdapat undang-undang yang menerangkan kewajiban untuk mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebanggsaan.

Pasal 7 Ayat 3 berbunyi, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan bahwa pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, diterangkan pula di ayat selanjutnya bahwa bendera bisa dikibarkan atau dipasangkan pada malam hari dalam keadaan tertentu.

Dari aturan tersebut, jelas bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus. Bahkan, pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

baca juga

Lalu, mengapa bendera umumnya dikibarkan selama sebulan penuh?

Sebetulnya tidak ada aturan dalam UU tersebut yang mengatakan bahwa masyarakat harus mengibarkan bendera selama satu bulan penuh. Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah selalu mengeluarkan Surat Edaran untuk mengibarkan Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus.

Pengibaran bendera selama satu bulan penuh adalah salah satu bentuk nasionalisme dan menghargai sejarah serta perjuangan pahlawan yang berdarah-darah dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga biasanya meminta masyarakat untuk memasang dekorasi khas kemerdekaan, mulai dari umbul-umbul, poster, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar.

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih merupakan simbol yang sangat sakral bagi Indonesia. Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan yang harus betul-betul diperhatikan.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24, setiap orang dilarang untuk:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
  4. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Nah, di bulan Agustus ini, apa yang Kawan GNFI lakukan untuk merayakan hari Kemerdekaan Indonesia?

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.