Pemerintah Indonesia akan memungut pajak dari delapan jenis komoditas impor dengan memberlakukan tarif Most Favoured Nation (MFN). Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019. Beleid tersebut mulai berlaku sejak 17 Oktober 2023.
Tarif yang ditetapkan bervariasi mulai dari nol hingga 40 persen. Adapun delapan komoditas yang dimaksud antara lain: tas dengan pajak 15β20 persen, buku (0 persen), dan produk tekstil (5β25 persen). Kemudian, alas kaki/sepatu (5β30 persen), kosmetik (10β15 persen), besi dan baja (0β20 persen), sepeda (25β40 persen), serta jam tangan (10 persen).
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny menerangkan, pengenaan tarif ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri. Selain itu, PMK-96 diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi.
Bukan itu saja, penerbitan PMK-96 menurut Donny juga dilatarbelakangi oleh perkembangan bisnis pengiriman barang impor yang kian pesat melalui penyelenggara pos. Hal ini perlu diimbangi prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Salah satu poin PMK-96 mengatur, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan tersebut. Maka dari itu, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC tidak lagi bersifat opsional, melainkan mandatory. Hal ini akan berdampak terhadap sistem pemberitahuan pabean dan penetapan nilai pabean barang hasil perdagangan yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment.
Donny menjelaskan, untuk dapat menyelesaikan impor barang kiriman, PPMSE wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice atas barang kiriman. Data itu akan dibandingkan dengan nota konsinyasi atau consignment note menurut barang kiriman tersebut.
βKenapa demikian? Kami harapkan DJBC bisa mengetahui harga sebenarnya atas transaksi barang kiriman tersebut,β ujar dia dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Melalui penerbitan PMK-96/2023, dia berharap akan tercipta peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Di samping itu, aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman.
βTak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,β tukas Donny.


