โHeroโ itulah sebutannya. Selain memang namanya, ia layak disebut pahlawan karena kerap jadi garda terdepan dalam membantu masyarakat melawan korporasi pencaplok lahan.
Berkali-kali Bambang Hero Saharjo duduk di kursi persidangan berbekal data-data temuan lapangan.
Keahliannya sebagai ahli forensik kebakaran hutan membuat dosen Silvikultur Tropika IPB ini diminta membantu mengurai perkara lingkungan.
Salah satu kasus Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University ini yang paling membuat namanya menjadi perhatian adalah kebakaran sekitar 1.000 hektare lahan gambut di Rokan Hilir, Riau.
Kesaksiannya dalam perkara tersebut ikut mengantarkan salah satu perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit milik swasta wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan dengan nilai total Rp491 miliar.
Bambang kemudian digugat secara perdata dengan nilai Rp510 miliar. Akan tetapi, rupanya solidaritas dan dukungan publik terhadap Bambang lebih kuat.
Gugatan tersebut akhirnya dicabut dan Pengadilan Negeri Cibinong mengabulkan pencabutannya pada Oktober 2018.
Bagi Bambang, pengalaman tersebut menjadi salah satu konsekuensi ketika ilmu pengetahuan dibawa keluar dari menara gading dan memutuskan terjun langsung ke lapangan.
Temuan Bambang, Hutan Sengaja Dibakar untuk Pembukaan Lahan
Sebagai ahli forensik kebakaran hutan, Bambang membantu mengidentifikasi bagaimana kebakaran terjadi, di mana titik api berada, serta apa dampaknya terhadap lingkungan.
Dalam perkara di Rokan Hilir, Riau, Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan tersebut.
Di persidangan pada 21 Oktober 2015, ia menjelaskan temuannya mengenai kebakaran di area konsesi perusahaan.
Bambang menyatakan bahwa kebakaran terjadi secara sengaja pada sekitar 1.000 hektare lahan. Ia juga menyoroti minimnya sarana dan prasarana perusahaan untuk melakukan pemadaman ketika kebakaran berlangsung.
"Pembakaran dilakukan secara sengaja, seluas seribu hektare, dan saat kebakaran sarana dan pra sarana perusahaan minim, sehingga tidak mampu lakukan pemadaman," ujar Bambang dalam sidang, 21 Oktober 2015 lalu, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Maju Tak Gentar Membela yang Benar
Kasus Riau bukan satu-satunya perkara yang membuat Bambang menjadi saksi ahli.
Salah satu perkara lain yang memperlihatkan bagaimana keahliannya digunakan dalam penegakan hukum adalah kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan.
Pada 2017, Bambang jadi salah satu pihak yang sukses menyeret perusahaan swasta lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara kebakaran lahan.
Pengadilan kemudian mewajibkan perusahaan membayar sekitar Rp466,5 miliar untuk kompensasi lahan terbakar dan pemulihan lingkungan.
Angka tersebut tidak hanya menghitung luas lahan yang rusak. Kerugian ekologis dan biaya untuk memulihkan lingkungan juga diperhitungkan.
Bambang menjelaskan, membuka lahan dengan cara membakar memang dapat menekan biaya perusahaan. Akan tetapi, penghematan itu meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung lingkungan dan dipulihkan.
Dengan perhitungan itu, kerusakan akibat karhutla dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
Nama Bambang kembali muncul beberapa tahun kemudian. Kali ini, ia menjadi salah satu ahli lingkungan dalam perkara tata niaga timah di Bangka Belitung.
Dalam perkara tersebut, Bambang bersama tim menganalisis kerusakan lingkungan menggunakan data citra satelit dan pemeriksaan lapangan.
Bambang bersama Guru Besar IPB Basuki Wasis juga pernah menjadi ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Setelah perkara tersebut dimenangkan pemerintah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, perusahaan swasta menggugat kedua akademisi tersebut secara perdata.
Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan gugatan perusahaan terdapat dua akademisi itu tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menguatkan putusan tersebut pada Desember 2025.
Kasus tersebut menambah panjang perjalanan Bambang sebagai ahli lingkungan yang keterangannya dipakai dalam proses hukum.
Bambang Raih Penghargaan atas Dedikasinya
Pada 2019, Bambang menerima John Maddox Prize, penghargaan yang diberikan kepada individu yang mempertahankan penggunaan ilmu pengetahuan dan bukti dalam persoalan kepentingan publik meski menghadapi permusuhan atau tekanan.
Bambang menerima penghargaan tersebut di London pada 12 November 2019.
Ia terpilih dari 206 nominasi yang berasal dari 38 negara.
Penghargaan itu menjadi pengakuan internasional terhadap konsistensinya menggunakan bukti ilmiah dalam perkara lingkungan.
Dalam laporan IPB, Bambang disebut telah menjadi saksi ahli dalam banyak kasus kebakaran dan membantu mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kebakaran hutan di Indonesia.
Yang menarik, penghargaan tersebut datang tidak lama setelah ia menghadapi gugatan Rp510 miliar.
Bambang sendiri mengatakan bahwa dirinya hampir tidak percaya menerima penghargaan tersebut setelah sebelumnya menghadapi kriminalisasi dan tuntutan dari perusahaan kelapa sawit.
Selain itu, tercatat ia juga meraih penghargaan prestisius The Guardian Honor (Lifetime Achievement) dalam ajang Katadata Green Innovator Awards 2025.
ย
ย
ย
ย


