Hukum sering kali terasa seperti sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia identik dengan pasal, pengadilan, polisi, hakim, atau dokumen peraturan yang penuh dengan bahasa formal.
Namun, tahukah kawan GNFI bahwa hukum sebenarnya hadir dalam berbagai tindakan sederhana. Ketika pengendara berhenti di lampu merah, seseorang menghormati hak milik orang lain, warga mengikuti aturan di lingkungan tempat tinggal, atau masyarakat memilih menyelesaikan perselisihan melalui jalur yang disepakati, hukum sedang bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah sosiologi hukum menjadi menarik. Bidang ini tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga melihat bagaimana hukum berhubungan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Sebab, sebuah aturan tidak akan banyak berarti jika hanya berhenti di atas kertas.
Dari Mengetahui Aturan menjadi Memahami Maknanya
Kesadaran hukum sering kali dimulai dari hal yang sederhana: mengetahui bahwa suatu aturan ada.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut bahwa peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan hukum dan HAM merupakan salah satu bagian yang diperhatikan dalam pengembangan indikator kesadaran hukum masyarakat. BPHN juga mengembangkan konsep Indeks Kesadaran Hukum Masyarakat yang berkaitan dengan akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, serta demokrasi dan regulasi.
Namun, perlu kawan GNFI ketahui bahwa mengetahui aturan saja belum tentu membuat seseorang memiliki kesadaran hukum.
Seseorang mungkin mengetahui bahwa menerobos lampu merah merupakan pelanggaran, tetapi tetap melakukannya ketika tidak ada polisi. Sebaliknya, orang lain menaati aturan meskipun tidak ada pengawasan karena memahami bahwa aturan tersebut berkaitan dengan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum bukan hanya persoalan pengetahuan, tetapi juga berkaitan dengan sikap dan perilaku.
BPHN sendiri menjelaskan bahwa budaya sadar hukum dapat terbentuk ketika kepatuhan terhadap hukum dilakukan secara berulang hingga menjadi kebiasaan. Dengan demikian, tujuan akhirnya bukan sekadar membuat masyarakat takut terhadap sanksi, melainkan membangun kebiasaan untuk menghargai aturan.
Hukum Juga Hidup dalam Budaya Masyarakat

Acara kebudayaan tradisional indonesia | Foto: (pexels | Ubed)
Indonesia memiliki masyarakat yang sangat beragam. Setiap daerah memiliki tradisi, nilai, dan kebiasaan yang berkembang dari pengalaman sosial masyarakatnya. Karena itu, hukum formal bukan satu-satunya hal yang memengaruhi perilaku masyarakat. Norma sosial dan budaya juga memiliki peran.
Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan gagasan living lawβhukum yang hidup dalam masyarakat. Konsep ini melihat bahwa hukum tidak hanya ditemukan dalam peraturan negara, tetapi juga dalam norma dan praktik sosial yang benar-benar dijalankan masyarakat.
Pandangan tersebut menjadi relevan dalam melihat Indonesia yang memiliki beragam komunitas dan tradisi hukum adat. UUD 1945 sendiri mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Artinya, kehidupan hukum Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan realitas sosial masyarakatnya.
Ketika Masyarakat Ikut Membentuk Hukum
Hubungan antara masyarakat dan hukum juga tidak berjalan satu arah.
Hukum dapat mengatur perilaku masyarakat, tetapi perubahan yang terjadi di masyarakat juga dapat mendorong perubahan hukum.
Perubahan aturan mengenai perkawinan menjadi salah satu contoh. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan pada pasal 7 (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diiznkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat mengalami penyesuaian seiring perkembangan pemikiran dan kebutuhan masyarakat.
Hal serupa dapat dilihat dalam perkembangan kehidupan digital. Cara masyarakat berkomunikasi, bertransaksi, dan berinteraksi berubah dengan cepat. Perubahan tersebut kemudian menimbulkan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan respons hukum.
Karena masyarakat terus berubah, hukum pun dituntut untuk mampu beradaptasi.
Budaya Hukum Menentukan Bagaimana Aturan Dijalankan
Lawrence M. Friedman memperkenalkan konsep legal culture sebagai salah satu unsur dalam sistem hukum, bersama dengan legal structure dan legal substance. Dalam konsep tersebut, budaya hukum berkaitan dengan nilai dan perilaku sosial yang memengaruhi bagaimana sebuah sistem hukum berjalan. Konsep ini juga digunakan dalam publikasi lembaga-lembaga hukum Indonesia.
Hal tersebut membantu menjelaskan mengapa dua masyarakat yang memiliki aturan yang sama belum tentu menunjukkan perilaku hukum yang sama. Aturan yang sama dapat menghasilkan praktik yang berbeda karena masyarakat memiliki pengalaman, nilai, dan tingkat pemahaman hukum yang berbeda.
Karena itu, pembangunan hukum tidak cukup hanya dengan membuat peraturan baru. Masyarakat juga perlu diberikan akses terhadap informasi hukum dan kesempatan untuk memahami bagaimana aturan tersebut berhubungan dengan kehidupan mereka.
BPHN, misalnya, menempatkan akses informasi hukum sebagai salah satu bagian dalam upaya membangun masyarakat yang sadar hukum.
Membangun Hukum dari Hal-Hal Kecil
Kesadaran hukum pada akhirnya tidak selalu membutuhkan tindakan besar.
Ia dapat dimulai dari hal sederhana: menaati aturan lalu lintas, menghormati hak orang lain, tidak menyebarkan informasi yang merugikan, menyelesaikan konflik secara damai, dan menggunakan jalur hukum ketika menghadapi persoalan.
Kebiasaan-kebiasaan tersebut mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan oleh banyak orang secara terus-menerus, ia dapat membentuk budaya hukum.
Inilah alasan mengapa masyarakat memiliki posisi penting dalam pembangunan hukum Indonesia. Hukum bukan hanya sesuatu yang dibuat oleh negara untuk masyarakat. Hukum juga memperoleh maknanya melalui cara masyarakat menerima, menjalankan, dan meresponsnya.
Pada akhirnya, wajah hukum Indonesia tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya undang-undang yang dibuat atau seberapa tegas sanksi yang diberikan.
Wajah hukum juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari: dari bagaimana masyarakat menghormati aturan, memperlakukan hak orang lain, menyelesaikan konflik, dan memahami keadilan. Sebab hukum yang hidup bukan hanya hukum yang tertulis, melainkan hukum yang dipahami dan diwujudkan dalam perilaku masyarakat.


