Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu identik dengan deretan atraksi spektakuler setiap tanggal 5 Oktober. Lini masa media sosial hingga siaran televisi di seluruh penjuru negeri biasanya dipenuhi oleh tayangan parade alutsista, manuver pesawat tempur yang membelah cakrawala, serta derap langkah tegap ribuan prajurit kebanggaan bangsa.
Tanggal 5 Oktober memang telah terpatri sebagai hari lahirnya angkatan perang Republik Indonesia. Namun, sebuah pertanyaan menarik sering kali muncul di tengah masyarakat mengapa tanggal tersebut yang dipilih? Mengapa hari lahir militer tidak disamakan saja dengan momentum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus, atau hari-hari pertempuran besar lainnya?
Strategi Diplomasi Tingkat Tinggi di Balik Absennya Militer Resmi
Pada awal kemerdekaan, kondisi di lapangan sangatlah rawan. Puluhan ribu tentara Jepang masih berada di wilayah Indonesia dengan persenjataan lengkap, sementara pasukan Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II sedang dalam perjalanan menuju Nusantara. Membentuk militer resmi pada saat itu berisiko besar memicu kecurigaan, bentrokan fisik prematur, dan dapat dianggap sebagai deklarasi perang oleh pihak asing.
Sebagai jalan tengah untuk menjaga ketertiban tanpa memancing konflik, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melalui sidang tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Penting untuk digarisbawahi bahwa BKR bukanlah institusi kemiliteran. Fungsi lembaga ini lebih condong pada satuan pengamanan sipil skala nasional yang bertugas menjaga keamanan di daerah masing-masing.
Dipimpin oleh Kasman Singadimeja, keanggotaan BKR didominasi oleh para pemuda yang pernah mendapatkan pelatihan militer dari Jepang, seperti mantan anggota Pembela Tanah Air (PETA) dan Heiho. Ironisnya, karena tidak diakui sebagai angkatan perang, persenjataan anggota BKR sangat terbatas. Banyak di antara mereka yang hanya berbekal senjata tradisional seperti bambu runcing, golok, maupun pedang. Persenjataan api baru mulai bertambah setelah berbagai aksi nekat melucuti senjata sisa-sisa pasukan Jepang di berbagai daerah.
5 Oktober 1945, Momentum Pecah Telur Lahirnya TKR
Memasuki bulan September 1945, konstelasi politik dan keamanan berubah drastis. Pasukan Sekutu benar-benar mendarat di tanah air, membawa ancaman nyata bagi kedaulatan yang baru seumur jagung. Situasi keamanan internal juga mulai mengkhawatirkan. BKR yang berada di bawah naungan Komite Nasional Indonesia (KNI) memiliki sistem komando yang otonom, sehingga pemerintah pusat kesulitan melakukan koordinasi.
Di sisi lain, banyak senjata api hasil rampasan dari Jepang justru jatuh ke tangan kelompok-kelompok pemuda laskar di luar kendali BKR. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kekacauan fatal. Menyadari urgensi kebutuhan akan satu lembaga pertahanan yang berada di bawah komando resmi pemerintah pusat, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah krusial yang kelak mengubah sejarah. Sebagaimana dikutip dari laman resmi vredeburg.id artikel berjudul "Berdirinya Tentara Keamanan Rakyat" Tepat pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah merilis sebuah maklumat bersejarah. Maklumat tersebut secara gamblang menyatakan: "Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakanlah satu Tentara Keamanan Rakyat."
Keputusan inilah yang secara resmi melebur unsur-unsur BKR dari Darat, Laut, dan Udara menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kelahiran TKR menjadi tonggak sejarah atau momen pecah telur terbentuknya angkatan bersenjata resmi di Indonesia. Mengingat nilai sejarahnya yang sangat sakral, pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 yang secara resmi menetapkan 5 Oktober sebagai hari peringatan militer nasional.
Pasca maklumat 5 Oktober, pada tanggal 15 Oktober 1945, ditetapkan bahwa Markas Besar Umum (MBU) TKR berkedudukan di Yogyakarta. Pemerintah menunjuk mantan perwira KNIL, Oerip Soemohardjo, sebagai Kepala Staf Umum. Menyusul kemudian, melalui Konferensi TKR pada 12 November 1945, Jenderal Soedirman dipercaya memegang tongkat komando sebagai Panglima Besar. Dari markas di Yogyakarta inilah, organisasi tempur ini mulai ditata menjadi kekuatan militer yang disegani.
Setelah kelahiran TKR pada 5 Oktober, proses pembentukan institusi militer tidak lantas berhenti pada satu nama. Layaknya sebuah organisasi yang sedang mencari bentuk paling ideal di tengah masa revolusi fisik, militer Indonesia mengalami serangkaian evolusi nama yang sarat akan makna filosofis dan strategis.
1 Januari 1946 (Tentara Keselamatan Rakyat): Nama Tentara Keamanan Rakyat resmi diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, dengan singkatan yang tetap sama (TKR). Perubahan ini bukan sekadar permainan kata. Ada perluasan fungsi yang signifikan; militer tidak lagi sebatas mengurus keamanan umum, melainkan mengemban tugas yang lebih luas untuk menjamin "keselamatan" rakyat dan negara secara utuh.
25 Januari 1946 (Tentara Republik Indonesia): Belum genap satu bulan berjalan, Penetapan Pemerintah No. 4/SD kembali merombak nama institusi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Perubahan ini didasari oleh visi untuk menyesuaikan diri dengan standar susunan organisasi militer internasional, menjadikan pasukan Indonesia lebih terstruktur, profesional, dan diakui secara global.
3 Juni 1947 (Tentara Nasional Indonesia): Dinamika di lapangan menunjukkan masih banyaknya laskar-laskar perjuangan rakyat bersenjata yang beroperasi secara mandiri di luar komando TRI. Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan menyatukan seluruh kekuatan bersenjata ke dalam satu wadah nasional yang solid, Presiden Soekarno secara resmi mengesahkan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Nama inilah yang terus abadi dan berkibar hingga hari ini.
Dinamika Penggabungan ke ABRI dan Kembalinya Identitas TNI
Menjelajah sejarah TNI di era Orde Baru akan membawa ingatan pada akronim ABRI, singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Penggabungan antara angkatan perang dan institusi kepolisian ini dimulai pada tahun 1962. Kebijakan penyatuan komando ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam mengawal stabilitas keamanan negara, serta membentengi aparat penegak hukum dari polarisasi atau tarik-menarik kepentingan politik di era tersebut.
Berjalannya waktu selalu diiringi dengan perubahan tuntutan zaman. Memasuki era Reformasi pada penghujung tahun 1990-an, muncul desakan kuat dari masyarakat sipil untuk memisahkan institusi kepolisian dari ranah militer.
Tuntutan ini didasari pada argumentasi mengenai perbedaan tugas pokok yang sangat mendasar. Institusi polisi bertugas memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum di ranah sipil. Sementara itu, militer memiliki kewajiban utama sebagai alat pertahanan negara yang menghadapi ancaman kekuatan dari luar maupun pemberontakan bersenjata berskala besar.
Menjawab tuntutan Reformasi tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 pada tanggal 1 April 1999. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang tegas untuk memulai proses pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari tubuh ABRI secara bertahap. Seiring dengan berpisahnya kedua institusi tersebut untuk menjalankan fungsinya masing-masing secara profesional, identitas kemiliteran Indonesia pun dikembalikan kepada nama aslinya, yakni TNI.

