Pesan kerja yang masuk setelah jam kantor membuat batas antara waktu kerja dan pribadi semakin kabur. Di Indonesia, aturan ketenagakerjaan telah mengatur waktu istirahat dan jam kerja, tetapi belum secara khusus memberikan hak bagi karyawan untuk tidak merespons pesan pekerjaan di luar jam kerja.
Sejumlah negara telah memiliki aturan serupa. Prancis mengaturnya sejak 2017, disusul Spanyol yang mewajibkan kebijakan tertulis dan Portugal yang melarang atasan menghubungi pekerja di luar jam kerja. Australia juga memberi hak pekerja untuk menolak pesan atau panggilan kerja melalui mekanisme Fair Work Commission.
Hak tersebut bukan berarti komunikasi dengan atasan dilarang sepenuhnya. Karyawan tetap dapat menerima pesan, tetapi tidak wajib langsung membalas, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah disepakati. Penerapannya di Indonesia perlu menyesuaikan kondisi sektor kerja dan sistem pengawasan.











