Bayangkan jika aparat yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi pelakunya. Penyalahgunaan wewenang oleh polisi, jaksa, ataupun hakim jelas merusak pondasi kepercayaan kita terhadap keadilan.
Prinsip tanggung jawab lebih berat ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor Indonesia. Negara seperti Brasil dan Amerika Serikat bahkan melangkah lebih jauh dengan menerapkan hukum khusus serta sanksi tegas hingga pencabutan jabatan bagi aparat nakal.
Aturan hukuman berlipat bukan untuk melemahkan petugas di lapangan, melainkan demi menegakkan standar moral yang tinggi. Langkah konkret ini sangat penting untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.











