Sebagian besar dari kalian sering memahami hukum sebagai kumpulan aturan yang tertulis dalam undang-undang dan diterapkan melalui lembaga peradilan. Namun, dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dilihat dari aturan yang tertulis, tetapi juga dari bagaimana hukum hadir dan digunakan dalam kehidupan masyarakat.
Perkembangan teknologi digital membuat hubungan masyarakat dengan hukum mengalami perubahan. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi, melakukan pengaduan, hingga mengakses layanan pengadilan melalui perangkat digital.
Perubahan tersebut sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Perubahan juga terlihat dalam sistem peradilan. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 786.384 perkara, meningkat 91,45 persen dibandingkan 2024. Hingga akhir 2025, pengguna layanan e-Court juga mencapai 958.461 pengguna.
Data tersebut menunjukkan bahwa teknologi bukan lagi sekadar alat pendukung hukum. Teknologi mulai mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan lembaga hukum.
Novelty: Keadilan Digital Berlapis
Fenomena tersebut dapat dikembangkan melalui gagasan โkeadilan digital berlapisโ (layered digital justice). Gagasan ini melihat bahwa digitalisasi layanan hukum tidak otomatis berarti seluruh masyarakat telah memperoleh akses keadilan.
Setidaknya terdapat beberapa lapisan yang perlu diperhatikan.
Pertama, akses teknologi, yaitu kemampuan masyarakat memiliki perangkat dan koneksi internet. Kedua, literasi hukum dan digital, yaitu kemampuan memahami informasi serta prosedur hukum. Ketiga, akses prosedural, yakni kemampuan menggunakan layanan hukum secara benar. Keempat, akses terhadap keadilan substantif, yaitu apakah proses digital tersebut benar-benar membantu masyarakat memperoleh penyelesaian masalah.
Dengan demikian, keberhasilan digitalisasi hukum tidak cukup diukur dari banyaknya pengguna aplikasi atau jumlah perkara yang masuk secara elektronik. Perlu dilihat pula siapa yang dapat menggunakan layanan tersebut dan apakah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan digital tetap memperoleh akses yang sama.
Masyarakat Semakin Aktif Menggunakan Hukum
Perubahan hubungan masyarakat dengan hukum juga dapat dilihat melalui meningkatnya penggunaan mekanisme pengaduan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat 752 akses layanan masyarakat pada Semester I 2026, yang terdiri atas laporan dan konsultasi. Jumlah laporan masyarakat meningkat 118,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Dari perspektif sosiologi hukum, fenomena ini menarik karena masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima aturan. Masyarakat juga semakin aktif menggunakan berbagai mekanisme hukum dan pengawasan untuk menyampaikan persoalan serta memperjuangkan haknya.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum seharusnya tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap aturan. Kesadaran hukum juga dapat dilihat dari kemampuan masyarakat memahami hak, mengetahui prosedur, serta menggunakan institusi hukum ketika menghadapi persoalan.
Tantangan di Balik Digitalisasi
Di tengah perkembangan tersebut, terdapat tantangan berupa kesenjangan digital. Tidak semua masyarakat memiliki akses internet, perangkat, maupun kemampuan literasi digital yang sama.
Karena itu, transformasi hukum perlu tetap memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan tertinggal dalam proses digitalisasi. Mahkamah Agung, misalnya, melaporkan pelatihan bagi 5.908 tenaga teknis terkait kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum pada 2025.
Artinya, digitalisasi dan inklusivitas perlu berjalan bersama. Teknologi seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan, bukan menjadi hambatan baru.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan dalam hubungan antara masyarakat dan hukum di Indonesia. Meningkatnya penggunaan internet, e-Court, dan kanal pengaduan menunjukkan bahwa masyarakat semakin memiliki ruang untuk berinteraksi dengan institusi hukum.
Melalui perspektif sosiologi hukum, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai pergeseran dari hukum yang hanya berada di ruang institusi menuju hukum yang semakin hadir dalam kehidupan digital masyarakat. Namun, digitalisasi harus disertai dengan literasi hukum, akses teknologi, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Gagasan "keadilan digital berlapis" menawarkan cara pandang bahwa keberhasilan transformasi hukum bukan hanya tentang seberapa canggih teknologinya, tetapi tentang seberapa jauh teknologi tersebut mampu membuat keadilan benar-benar dapat diakses oleh masyarakat.


