Senipertanian.com - Pemerintah bersiap memperketat tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang tengah disiapkan, produsen nantinya diwajibkan mengelola sampah dari produk dan kemasan yang mereka edarkan ke masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi beban pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang terus meningkat setiap tahun.
"Sebentar lagi kami akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR," kata Jumhur dalam diskusi Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Melalui skema EPR, produsen tidak hanya bertanggung jawab memproduksi dan menjual barang, tetapi juga memastikan kemasan bekas produknya dapat dikumpulkan dan dikelola kembali setelah digunakan konsumen.
Baca Selengkapnya

