BANDA ACEH | SAGOE TV – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah secara resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana dan menetapkan masa transisi menuju pemulihan pascabanjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Penetapan tersebut menandai peralihan fokus penanganan dari kondisi darurat ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, Rabu (7/1/2026).
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh mendorong pemerintah kabupaten terdampak untuk segera mempercepat pendataan kerusakan, pemulihan layanan dasar, serta perbaikan infrastruktur agar proses pemulihan berjalan terarah dan tepat sasaran.
“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan berjalan terencana dan terkoordinasi,” katanya.
Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung sejak 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Pelaksana Tugas Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, mengatakan bahwa pemerintah kini memprioritaskan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai pedoman utama pemulihan.
Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta bergerak cepat agar program pemulihan dapat segera direalisasikan sesuai kebutuhan di lapangan.
Baca Selengkapnya

