Sobat EBT Heroes! Pengelolaan data geospasial menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan, khususnya di sektor kehutanan. Di Indonesia, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengembangkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) agar semakin akurat, terintegrasi, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan. Perjalanannya cukup panjang, dimulai dari sistem sederhana hingga kini berbasis platform digital yang lebih modern.
Sebelum tahun 2014, pengelolaan data geospasial di sektor kehutanan masih berada pada tahap awal. Saat itu, melalui Permenhut No P.59/Menhut-II/2008, Badan Planologi Kehutanan ditunjuk sebagai unit yang menangani data spasial. Pemerintah juga sudah mulai memanfaatkan teknologi dengan meluncurkan webgis.dephut.go.id pada tahun 2010.
Namun, pada fase ini belum ada standar IGT yang jelas. Artinya, meskipun data sudah mulai terdigitalisasi, kualitas dan integrasinya masih terbatas. Sistem yang ada lebih berfungsi sebagai wadah awal pengumpulan dan penyebaran informasi, belum menjadi sistem yang benar-benar terstruktur.
Perubahan signifikan mulai terlihat setelah tahun 2014, seiring penggabungan kementerian menjadi KLHK dan hadirnya Perpres No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Pada periode ini, sistem mulai beralih dari WebGIS menuju geoportal.menlhk.go.id.
Di fase ini, standar IGT mulai diterapkan meskipun belum sepenuhnya optimal. Regulasi mulai diperkuat untuk mendukung tata kelola data yang lebih baik, termasuk mendukung kebijakan satu peta (One Map Policy). Transformasi ini menandai langkah penting menuju integrasi data geospasial yang lebih rapi dan terarah.
Baca Selengkapnya

