Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan sebanyak 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sejak November 2025 hingga 9 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran ekspor udang budi daya Indonesia ke Amerika Serikat.
Sertifikat tersebut menjadi persyaratan wajib bagi seluruh produk udang budi daya yang masuk ke pasar AS mulai 1 Januari 2026.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menyatakan bahwa penerbitan CoA merupakan bentuk kesiapan Indonesia dalam memenuhi regulasi perdagangan internasional.
“Udang budi daya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta.
Ia menjelaskan, comparability finding merupakan pengakuan pemerintah AS bahwa sistem pengelolaan perikanan Indonesia telah sebanding dengan standar mereka, khususnya dalam perlindungan mamalia laut sesuai Marine Mammal Protection Act. Sertifikat CoA menjadi bukti kepatuhan atas ketentuan tersebut.
Menurut Ishartini, dokumen CoA mencakup berbagai jenis produk udang, mulai dari udang hidup, segar, beku, hingga produk olahan.
“Terdapat 43 HS Code dari 12 subpos yang wajib dilengkapi CoA,” katanya. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh UPT Badan Mutu KKP di sejumlah pelabuhan utama, sementara seluruh 46 UPT di Indonesia siap melayani kebutuhan eksportir.
Baca juga Udang Rahasia, Spesies Baru Bercapit Unik dari Pedalaman Sulawesi
Baca juga Sejarah dan Ciri Khas Pengkang, Wujud Pertalian Budaya dari Ketan dan Udang
https://youtu.be/H0IUIO6lvfA?si=ObujvpdWhS2DBQoY
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


