Pemerintah Provinsi Aceh resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan kenaikan sebesar Rp 246.936 sehingga upah minimum yang sebelumnya Rp 3.685.616 kini menjadi Rp 3.932.552. Penetapan ini sempat mengalami penundaan dari jadwal nasional karena pemerintah daerah memprioritaskan penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah Aceh pada akhir tahun lalu.
Nilai UMP yang telah disahkan tersebut menjadi standar upah terendah yang wajib dipenuhi oleh pengusaha bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00," bunyi petikan Surat Keputusan Gubernur Aceh tersebut.
Bagi tenaga kerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, besaran upah akan ditinjau kembali melalui perundingan bipartit di tingkat perusahaan dengan mengacu pada struktur dan skala upah.
Aturan ini juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menurunkan upah bagi karyawan yang saat ini sudah menerima gaji di atas standar UMP terbaru. Kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Aceh.
Selain upah minimum umum, pemerintah daerah juga merinci Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk industri strategis di Aceh. Sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.987.940, sedangkan sektor pertambangan batu bara, emas, perak, hingga gas alam dipatok pada angka Rp 4.061.791.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


