Kebijakan terbaru mengenai penanganan balpres ilegal kini diarahkan pada langkah yang lebih efisien serta memiliki nilai manfaat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa praktik pemusnahan barang impor ilegal selama ini justru menambah beban negara, karena biaya penghancuran satu kontainer bisa mencapai Rp12 juta.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih metode pencacahan ulang pakaian dan tas bekas ilegal tersebut agar dapat diolah kembali sebagian menjadi bahan baku industri tekstil, sementara sisanya dijual kepada pelaku UMKM dengan harga yang lebih terjangkau. Inisiatif ini telah memperoleh persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Rencana ini disusun melalui kolaborasi dengan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian UMKM. Hasil pencacahan nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan benang dan material tekstil lainnya, sekaligus membuka akses bagi UMKM untuk mendapatkan bahan baku murah. Pendekatan berbasis daur ulang ini dinilai tidak hanya menekan potensi kerugian negara, tetapi juga memperkuat industri garmen dalam negeri dan mendorong penerapan praktik yang lebih berkelanjutan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News