Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merampungkan aturan baru mengenai distribusi atau penyaluran minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Aturan ini nantinya akan mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan, seperti Perum Bulog dan ID Food, mulai 2026.
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Mario Josko, menyampaikan aturan tersebut sudah selesai digodok dan tengah dalam proses pengundangan.
Josko menambahkan, aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan fungsi BUMN pangan dalam menyalurkan Minyakita.
“Harapannya dengan Permendag baru bisa juga memperkuat posisi dari BUMN pangan untuk tadi membantu mensuplai untuk utamanya ke pasar-pasar tradisional,” pungkasnya.
Rencananya, aturan ini akan diluncurkan pekan depan atau dalam beberapa hari ke depan, sebagai revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Skema distribusi baru ini bertujuan memudahkan pengendalian pasokan Minyakita sekaligus menjaga harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News