Kabar baik bagi masyarakat yang berencana memiliki hunian pada tahun ini. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Kebijakan ini berlaku sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli sekaligus memastikan sektor properti tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Dalam aturan terbaru ini pemerintah menanggung seluruh PPN untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen siap huni dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar.
Meskipun batas harga rumah yang bisa mendapatkan fasilitas ini mencapai Rp5 miliar namun nilai PPN yang ditanggung pemerintah tetap dibatasi pada dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar. Hal ini memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat dalam memilih jenis hunian yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Terdapat beberapa syarat penting agar konsumen bisa menikmati fasilitas bebas pajak ini. Salah satunya adalah setiap individu hanya diperbolehkan memanfaatkan insentif ini satu kali untuk satu unit rumah baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki izin sesuai ketentuan. Unit rumah yang dibeli juga harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni selama periode berlakunya aturan tersebut.
Selain itu pengembang atau pengusaha kena pajak juga wajib melaporkan realisasi PPN DTP serta menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan agar fasilitas ini sah secara hukum.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


