Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Indonesia kini memiliki mandat yang diperkuat untuk turut menopang pertumbuhan sektor riil. Mandat baru ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Inti dari UU P2SK Pasal 7 adalah BI bertugas menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI kini wajib meracik bauran kebijakan yang menciptakan iklim ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Beleid itu mengarahkan otoritas moneter untuk bersinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah. Sinergi ini bertujuan mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan bahwa mandat baru ini memperkuat posisi BI.
"Jadi saya tetap melihat bahwa keselarasan ini menunjukkan bahwa ini pun juga mestinya direspon juga oleh positif dari sisi investor, sehingga harapannya nanti akan merefleksikan juga bagaimana soliditas dari sisi komunikasi kebijakan kita,” tutur Josua.
Ia menambahkan, meskipun praktik sinergi ini sudah dilakukan, pencantuman secara eksplisit dalam UU P2SK semakin memperkuat posisi BI dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News