cara balik nama kendaraan bekas 2026 syarat mudah dan bebas biaya pokok - News | Good News From Indonesia 2026

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas 2026, Syarat Mudah dan Bebas Biaya Pokok

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas 2026, Syarat Mudah dan Bebas Biaya Pokok
images info

Dok. Canva


 

Pemerintah melalui jajaran Bapenda dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar identitas kepemilikan kendaraan sah secara hukum atas nama sendiri. Langkah ini sangat krusial karena selain mempermudah urusan administrasi, pemilik baru juga terhindar dari kendala saat harus melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau proses mutasi di kemudian hari.

Keuntungan utamanya adalah pemilik tidak lagi bergantung pada data pribadi penjual. Jika kendaraan berasal dari wilayah Samsat yang berbeda, pemohon cukup melakukan proses cabut berkas atau mutasi keluar dari daerah asal untuk kemudian didaftarkan di Samsat sesuai domisili KTP yang baru.

Walaupun biaya pokok balik nama seringkali digratiskan melalui program pemutihan atau kebijakan daerah, pemohon tetap harus menyiapkan dana untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini meliputi penerbitan STNK baru senilai Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Selain itu ada biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000 untuk roda empat dan Rp225.000 untuk roda dua. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, terdapat tambahan biaya mutasi masuk mulai dari Rp150.000 hingga Rp250.000 tergantung jenis kendaraannya.

Persyaratan yang harus dibawa ke kantor Samsat tergolong cukup sederhana. Kunci utamanya adalah membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, serta bukti jual beli atau kwitansi yang sah.

Petugas juga akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen yang ada.

Bagi kendaraan yang pajak tahunannya sudah mati lama, proses balik nama tetap bisa dilakukan asalkan seluruh tunggakan pajak dan denda SWDKLLJ dilunasi terlebih dahulu sesuai perhitungan di loket Samsat.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.