Pemerintah resmi mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi pengguna secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak. Melalui PMK No.108/2025, setiap bursa kripto harus menyetorkan rincian identitas nasabah, jenis aset, hingga nilai pasar transaksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari standar global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk mencegah penghindaran pajak di sektor digital.
Pelaporan perdana dijadwalkan paling lambat 30 April 2027 untuk mencatat seluruh aktivitas transaksi sepanjang tahun pajak 2026. Sebelum itu, perusahaan bursa diwajibkan melakukan verifikasi data atau due diligence terhadap seluruh pengguna mulai 1 Januari 2026 sehingga status perpajakan nasabah terekam secara akurat.
"Pelaporan pertama memang baru akan dilakukan 2027 dan paling akhir nanti 30 April 2027," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Regulasi ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menyembunyikan informasi atau memalsukan data keuangan. Transparansi ini bertujuan menciptakan keadilan antara sektor keuangan konvensional dan ekosistem kripto.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


