Indonesia dan Prancis memperkuat kemitraan teknis di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V, sebagai turunan dari Perjanjian Kerja Sama Teknis (TCA) tahun 2019.
Penandatanganan dilakukan secara sirkular oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan RI dan Direction Générale de l'Aviation Civile (DGAC) Prancis pada awal Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan bahwa langkah ini strategis untuk memperbarui kerangka kerja sama yang dinamis.
"Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik," jelasnya.
Dokumen baru ini menggantikan Annex IV dan memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup penguatan sistem pengawasan keselamatan, peningkatan kompetensi SDM, serta pertukaran pengetahuan antara kedua otoritas.
Kerja sama ini juga dirancang untuk mendukung implementasi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global," tambah Lukman.
Annex V berlaku untuk jangka waktu enam tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama, menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun sistem penerbangan sipil yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan melalui kemitraan internasional yang strategis.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


