Indonesia kini memiliki total 16 Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage/ICH) yang diakui oleh UNESCO, setelah kebaya, kolintang, dan Reog Ponorogo secara resmi mendapat sertifikat dari badan dunia tersebut. Sertifikat ICH ini diserahkan dalam acara yang berlangsung di Museum Nasional, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti, menyampaikan bahwa penetapan ini adalah hasil kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah hingga komunitas. Endah menegaskan bahwa pengakuan ini bukanlah akhir, melainkan sebuah awal tanggung jawab.
“Masuk dalam daftar UNESCO bukan akhir dari perjalanan. Justru awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk upaya melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkannya bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Endah menambahkan bahwa sertifikat yang diserahkan menjadi mandat internasional dan komitmen negara untuk menjaga keberlanjutan tradisi.
“Sertifikat yang hari ini diserahkan adalah bukti pengakuan, sertifikat ini adalah mandat internasional, komitmen negara agar kita bersama-sama menjaga keberlanjutan tradisi yang telah diwariskan ratusan tahun yang lalu,” lengkapnya saat sambutan.
Sertifikat Warisan Budaya Takbenda tersebut diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Kebudayaan, yang kemudian menyerahkan salinannya kepada pemerintah daerah dan komunitas terkait sebagai wujud amanah perlindungan dan pengembangan warisan budaya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News