Kementerian Keuangan membuka peluang untuk melakukan restrukturisasi hingga pemutihan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah di wilayah Sumatra yang diterjang banjir dan tanah longsor.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah yang infrastrukturnya rusak parah meski pembangunannya dibiayai dari dana sisa penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
Proses evaluasi teknis akan dilakukan untuk memetakan kondisi fisik bangunan yang terdampak. Jika fasilitas infrastruktur dinilai masih layak fungsi, pemerintah akan mengkaji opsi restrukturisasi jadwal pembayaran. Namun, apabila infrastruktur dinyatakan hancur sepenuhnya oleh bencana alam, Kementerian Keuangan menyiapkan skema simplifikasi kewajiban hingga penghapusan utang secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ditugaskan untuk melakukan penilaian mendalam mengenai tingkat kerusakan aset di lapangan. PT SMI memiliki data komitmen pembiayaan daerah yang signifikan, di mana sebagian besar merupakan skema PEN guna menopang ekonomi daerah selama masa krisis kesehatan lalu.
Hingga September 2025, total komitmen pembiayaan pemerintah daerah melalui PT SMI mencapai Rp36,16 triliun. Langkah pemutihan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memfokuskan kembali anggaran mereka pada upaya pemulihan darurat dan pelayanan publik bagi warga terdampak tanpa terbebani cicilan utang infrastruktur yang sudah tidak lagi memberikan manfaat fungsional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News