Kementerian Sosial membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk kelompok tenaga kependidikan Sekolah Rakyat. Ada alokasi total kuota formasi mencapai 5.127 kursi pada gelombang penerimaan tahun anggaran ini.
Rumpun jabatan yang disediakan dalam seleksi kali ini difokuskan pada pemenuhan staf operasional non-mengajar, meliputi posisi Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelolaan Keuangan, serta Tenaga Administrasi.
Seluruh mekanisme pengiriman berkas dan registrasi awal diwajibkan melalui satu pintu secara daring menggunakan portal nasional SSCASN BKN.
Proses pembuatan akun dimulai dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data Kartu Keluarga untuk dicocokkan langsung dengan sistem basis data kependudukan pusat. Setelah konfirmasi identitas berhasil, para pelamar diharuskan mengunggah dokumen wajib seperti pindaian KTP asli serta foto swafoto formal sebelum mencetak lembar bukti registrasi.
Untuk syarat, ada batasan usia produktif antara 20 hingga 45 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal diploma tiga atau sarjana yang mengantongi indeks prestasi kumulatif paling rendah di angka 3,10.
Selain itu, calon pelamar juga diwajibkan memilikiĀ dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif serta kesiapan penuh untuk ditempatkan pada titik penugasan wilayah di seluruh Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


