Keputusan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 direncanakan terbit sebelum batas akhir 31 Desember 2025.
Penetapan ini akan menjadi dasar penerapan upah mulai Januari mendatang. Pemerintah saat ini memprioritaskan penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan yang akan digunakan sebagai formula perhitungan upah tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa finalisasi regulasi menjadi fokus utama, meskipun target penerbitan beleid tersebut belum dapat dipastikan.
"Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari," kata Yassierli, Rabu (26/11/2025).
Berbeda dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen, UMP 2026 tidak akan ditetapkan dengan satu angka persentase tunggal. Rencana PP baru akan memuat formula perhitungan yang dilengkapi dengan rentang (range) kenaikan upah minimum. Hal ini bertujuan mengurangi ketimpangan upah minimum antardaerah.
Perubahan ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengusulkan besaran kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News