Pemerintah segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengupahan tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Jika proses administrasi di meja Presiden rampung hari ini, pengumuman akan dilakukan sesegera mungkin.
Dalam keterangan resminya, Menaker menekankan bahwa formula penetapan upah tahun depan akan mematuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Strategi ini melibatkan peran aktif Dewan Pengupahan Daerah guna memastikan penetapan upah memiliki rentang yang sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Pemerintah juga mempertimbangkan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai tolok ukur utama dalam menjaga daya beli pekerja.
Sejauh ini, kenaikan UMP diperkirakan berada pada kisaran 3 hingga 6 persen. Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen tinggi terhadap kesejahteraan buruh, berkaca pada berbagai kebijakan perlindungan sosial dan kenaikan upah yang telah dilakukan sebelumnya. Meski demikian, kepastian mengenai angka riil kenaikan di setiap provinsi baru akan dibuka ke publik setelah regulasi tersebut resmi diteken oleh Presiden.
Komitmen untuk menjalankan putusan MK secara konsisten menjadi sinyal positif bagi harmonisasi hubungan industrial di tanah air. Dengan diberdayakannya Dewan Pengupahan Daerah, diharapkan kebijakan upah tahun 2026 mampu mengakomodasi aspirasi serikat buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News