Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan fiskal untuk penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra, termasuk Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh jika diminta.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alokasi dana darurat tidak akan menjadi hambatan dalam penanganan bencana.
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar,” kata Purbaya, Sabtu (29/11/2025).
Dana darurat dapat disalurkan melalui skema Pooling Fund Bencana (PFB) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Skema ini dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menanggulangi dampak bencana besar tanpa bergantung penuh pada alokasi anggaran tahunan. PFB juga memberi opsi pemindahan risiko ke pihak ketiga melalui asuransi.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya ini disampaikan seiring adanya desakan dari beberapa pihak agar pemerintah pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional. Alasan pendorongnya adalah skala kerusakan di Sumatra dinilai sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah terdampak, sambil menunggu pemantauan kondisi lapangan sebelum keputusan penetapan status bencana yang lebih tinggi dibuat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News