menkeu tetapkan aturan baru penyelenggaraan tabungan hari tua asn - News | Good News From Indonesia 2026

Menkeu Tetapkan Aturan Baru Penyelenggaraan Tabungan Hari Tua ASN

Menkeu Tetapkan Aturan Baru Penyelenggaraan Tabungan Hari Tua ASN
images info

Dok. Canva


Pemerintah memperbarui ketentuan tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program tabungan hari tua dan jaminan sosial bagi pegawai negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, pengelola program kini diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang paling sedikit sebesar 2% dari total liabilitas asuransi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur ulang strategi penempatan investasi guna menjaga prinsip kehati-hatian. Pengelola program diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari total dana investasi ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Selain itu, terdapat batasan porsi tertentu untuk penempatan pada instrumen saham dan obligasi guna menghindari risiko fluktuasi pasar yang berlebihan. Penyesuaian portofolio ini diberikan masa transisi selama maksimal tiga tahun agar pengelola dapat menyelaraskan aset mereka tanpa mengganggu stabilitas likuiditas.

"Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% dari Liabilitas Asuransi. Pengelola Program juga wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan. Selain itu, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi," bunyi petikan PMK Nomor 118 Tahun 2025.

Selain aspek investasi, regulasi ini mempertegas pengakuan iuran sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola dana pensiun. Kewajiban masa lalu yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan kini dapat diakui sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk memenuhi jumlah liabilitas asuransi.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.