Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah agresif dalam menjaga stabilitas harga pangan dengan memperbesar akses masyarakat terhadap beras murah.
Mulai tahun 2026, batas maksimal pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dinaikkan menjadi 25 kilogram atau lima pak per konsumen. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek tekan terhadap harga beras di pasar umum sekaligus memastikan ketersediaan pasokan di tingkat rumah tangga tetap terjaga di tengah proyeksi peningkatan produksi nasional.
Selain menambah kuota pembelian, Perum Bulog tengah merancang implementasi harga eceran tertinggi (HET) tunggal untuk beras SPHP di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui skema ini, harga beras SPHP direncanakan seragam sebesar Rp12.500 per kilogram dari Sabang hingga Merauke sehingga tidak ada lagi perbedaan zona harga seperti sebelumnya. Langkah ini didukung oleh rencana penyaluran 1,5 juta ton beras SPHP yang akan mulai digulirkan secara masif pada Februari mendatang untuk menjangkau pasar tradisional maupun ritel modern.
“Hal ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menstabilkan harga di pasar,” ujar manajemen Bapanas dan Bulog dalam keterangan resminya.
Guna mendukung peningkatan serapan gabah dan jagung dalam skala besar, pemerintah memberikan dukungan finansial berupa pinjaman lunak senilai Rp39,1 triliun kepada Perum Bulog. Dana dengan bunga rendah sebesar 2 persen ini dialokasikan untuk mengejar target cadangan beras pemerintah (CBP)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


