Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan komitmennya untuk mendaftarkan musik dangdut sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menempatkan dangdut di panggung global, setara dengan bentuk seni dunia lainnya.
Dalam pernyataannya pada Rabu (29/10/2025), Fadli mengungkapkan optimisme dan visinya untuk menciptakan tren baru. “Mudah-mudahan kita bisa menciptakan dangdut wave atau gelombang dangdut. Ke depan, jangan hanya musik Korea saja yang kita nikmati, namun dunia juga harus menikmati dangdut kita,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya memajukan kebudayaan nasional, termasuk dangdut, adalah amanat konstitusi untuk berkontribusi bagi peradaban dunia.
Pernyataan ini disampaikan dalam apresiasinya terhadap konser "Pandangan Pertama: Tribute to A. Rafiq".
Fadli menjuluki almarhum A. Rafiq sebagai tokoh penting yang mewariskan jejak mendalam melalui karya-karyanya sebagai penyanyi, pencipta lagu, maupun aktor.
Kementerian Kebudayaan secara penuh mendukung inisiatif pelestarian warisan musik nasional ini.
Melalui langkah pendaftaran ke UNESCO, pemerintah tidak hanya ingin mengukuhkan dangdut sebagai identitas budaya asli Indonesia, tetapi juga membuka jalan bagi "gelombang dangdut" untuk memengaruhi pasar musik internasional.
Dukungan terhadap legenda seperti A. Rafiq dinilai sebagai bagian integral dari strategi kebudayaan jangka panjang ini.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News