pemerintah legalkan umrah mandiri begini cara daftar syarat biaya dan undang undangnya - News | Good News From Indonesia 2025

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Begini Cara Daftar, Syarat, Biaya, dan Undang-undangnya

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Begini Cara Daftar, Syarat, Biaya, dan Undang-undangnya
images info

Pemerintah Indonesia resmi legalkan umrah mandiri


Pemerintah Indonesia secara resmi melegalkan umrah mandiri bagi masyarakat. Keputusan tersebut telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 tahun 2025. 

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU No 14 tahun 2025.

Dengan demikian, masyarakat kini mempunyai beberapa opsi untuk berangkat umrah tanpa harus melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Melansir Kompas, diterbitkannya undang-undang baru ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Selain itu, undang-undang ini juga diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah di tahun-tahun berikutnya. 

“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” jelas Ketua Komisi VIII DPR dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025)

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 87A UU Haji dan Umrah terbaru, lima persyaratan untuk umrah mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Mengutip CNN, sesuai aturan baru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran umrah mandiri via laman Nusuk Umrah. Berikut tata caranya:

  1. Akses laman https://umrah.nusuk.sa
  2. Buat akun
  3. Pilih paket umrah yang diinginkan
  4. Pesan paket
  5. Penerbitan visa 

Dengan dilegalkannya umrah mandiri, calon jemaah bisa bebas merencanakan perjalanan umrah sesuai dana yang dimiliki. Biaya umrah mandiri bervariasi, mulai dari sekitar Rp 13 juta hingga Rp 28 juta tergantung durasi dan akomodasi. Perlu diingat bahwa estimasi biaya ini sudah mencakup berbagai komponen lainnya, seperti visa, paspor, konsumsi, tiket pesawat, transportasi, dan biaya tambahan lainnya. 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.