Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Insentif pajak ini diberikan kepada karyawan yang bekerja di hotel, restoran, rumah makan, biro perjalanan, serta penyelenggara kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan keringanan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi.
Kebijakan PPh 21 DTP ini menjadi bagian dari program stimulus ekonomi nasional bertajuk Akselerasi 2025. Program tersebut dirancang untuk memperkuat sektor-sektor yang berperan penting dalam membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah menilai sektor pariwisata memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian nasional.
Pemberi kerja diwajibkan menyalurkan insentif pajak tersebut secara tunai kepada karyawan tanpa potongan atau pajak tambahan. Dengan demikian, pekerja dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini. Selain itu, sistem pelaporan dan administrasi insentif diatur agar lebih sederhana dan transparan bagi pelaku usaha.
Sebelumnya, fasilitas PPh 21 DTP hanya diberikan kepada industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Kini, dengan perluasan ke sektor pariwisata, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan industri wisata nasional. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pariwisata kembali menjadi prioritas dalam strategi pemulihan ekonomi Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News