Pemerintah akhirnya resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Penetapan ini diumumkan sejak September 2025 agar masyarakat bisa lebih mudah menyusun rencana kegiatan, baik untuk kepentingan keluarga, ibadah, liburan, maupun pelayanan publik.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian PANRB, SKB ini diharapkan bisa memberikan kepastian lebih awal bagi masyarakat, sekaligus membantu dunia usaha, pendidikan, hingga sektor pariwisata untuk menyiapkan agenda mereka sepanjang tahun. Dengan adanya jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama, semua pihak dapat menyusun rencana lebih matang tanpa khawatir bentrok dengan hari libur.
Lalu, seperti apa rincian libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026? Berikut ulasan lengkapnya.
Daftar Libur Nasional 2026
Libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 16 hari. Hari libur ini mencakup perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan hari penting lain yang berlaku secara serentak di seluruh Indonesia.
Berikut daftar lengkap libur nasional 2026 berdasarkan SKB Menteri:
1 Januari 2026 (Kamis) – Tahun Baru Masehi
19 Januari 2026 (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
18 Februari 2026 (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
20 Maret 2026 (Jumat) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3 April 2026 (Jumat) – Wafat Isa Almasih
5 April 2026 (Minggu) – Hari Paskah
20–21 April 2026 (Senin–Selasa) – Hari Raya Idulfitri 1447 H
1 Mei 2026 (Jumat) – Hari Buruh Internasional
7 Mei 2026 (Kamis) – Kenaikan Isa Almasih
26 Mei 2026 (Selasa) – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni 2026 (Senin) – Hari Lahir Pancasila
28 Juni 2026 (Minggu) – Iduladha 1447 H
17 Juli 2026 (Jumat) – Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus 2026 (Senin) – Hari Kemerdekaan RI ke-81
25 Agustus 2026 (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2026 (Jumat) – Hari Raya Natal
Dengan total 16 hari, libur nasional 2026 terbilang cukup berimbang antara awal, pertengahan, dan akhir tahun, sehingga masyarakat punya cukup banyak kesempatan untuk mengatur waktu istirahat.
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Penetapan cuti bersama ini bertujuan memberi tambahan waktu libur yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keluarga, mudik, hingga perjalanan wisata.
Berikut rincian cuti bersama 2026:
19–22 April 2026 (Minggu–Rabu) – Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
24 April 2026 (Jumat) – Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
26 Mei 2026 (Senin) – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti Bersama Natal
Jika digabungkan dengan libur nasional, maka masyarakat Indonesia akan menikmati total 24 hari libur sepanjang 2026 (16 hari libur nasional + 8 hari cuti bersama).
Dengan jumlah ini, masyarakat bisa mulai menyusun strategi untuk merencanakan cuti tahunan pribadi agar liburan lebih panjang—sering disebut sebagai long weekend planning.
Cara Dapetin SKB Menteri
Bagi Kawan GNFI yang ingin mengakses dokumen resmi penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026, pemerintah sudah menyediakannya secara terbuka.
Caranya cukup mudah:
Melalui situs resmi KemenPANRB: SKB bisa diunduh di laman menpan.go.id.
Melalui Kemenko PMK: Dokumen PDF resmi juga tersedia di kemenkopmk.go.id.
Dengan mengunduh SKB tersebut, masyarakat, instansi pemerintah, maupun perusahaan bisa memiliki pedoman yang sama dalam mengatur jadwal kerja dan kegiatan lainnya.
Mengapa SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Penting?
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama bukan sekadar soal liburan panjang. Ada banyak manfaat dari kebijakan ini, di antaranya:
Memberi kepastian bagi masyarakat – baik untuk ibadah, perjalanan, maupun acara keluarga.
Mempermudah dunia usaha dan pendidikan – perusahaan bisa mengatur jadwal kerja karyawan, sementara sekolah bisa menyusun kalender akademik dengan lebih jelas.
Meningkatkan sektor pariwisata – destinasi wisata biasanya menyiapkan program khusus saat libur panjang. Dengan jadwal libur yang jelas, industri pariwisata bisa lebih siap menyambut lonjakan wisatawan.
Menjamin pelayanan publik tetap berjalan – meskipun ada cuti bersama, instansi pemerintah dapat mengatur sistem shift atau pelayanan minimum agar masyarakat tetap terlayani.
Dengan keluarnya SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, masyarakat Indonesia kini punya kepastian soal jadwal liburan di tahun depan. Total ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan.
Bagi Kawan GNFI yang sudah punya rencana mudik, liburan keluarga, atau bahkan sekadar rehat dari rutinitas kerja, sekarang waktunya menandai kalender. Jadi, jangan sampai kelewatan mengatur waktu supaya liburan lebih maksimal tanpa mengganggu aktivitas penting lainnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News