Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas menertibkan kios-kios pedagang yang selama ini menempati area di kawasan Pasar Barito, Kebayoran Baru, pada Senin, 27 Oktober 2025. Penertiban ini melibatkan tim terpadu dari Satpol PP, Polri, dan TNI, dan sempat diwarnai aksi protes dari sejumlah pedagang yang menolak direlokasi.
Penertiban ini merupakan puncak dari proses sosialisasi dan pemberian Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan Pemkot Jakarta Selatan sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai bagian dari penataan kota Jakarta menjadi lebih hijau, tertib, dan berkelanjutan.
Alasan Utama Penertiban dan Rencana Pembangunan Taman
Penertiban kios pedagang di Pasar Barito didasarkan pada serangkaian alasan strategis dan penataan ruang publik yang lebih besar:
Revitalisasi Menjadi Taman Bendera Pusaka: Alasan utama penertiban adalah untuk merealisasikan rencana pembangunan Taman Bendera Pusaka. Proyek ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggabungkan dan merevitalisasi tiga taman eksisting di kawasan Kebayoran Baru—yaitu Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser—menjadi satu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang lebih luas dan terintegrasi.
Fungsi Resapan Air dan Pengendali Banjir: Wali Kota Jakarta Selatan M. Anwar menjelaskan, area taman yang baru ini sangat penting untuk difungsikan sebagai daerah resapan air (catchment area) dan pengendali banjir, terutama dengan menata ulang saluran penghubung di kawasan tersebut.
Penertiban Penyalahgunaan Kios: Penertiban ini juga sekaligus menindaklanjuti temuan Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengenai adanya praktik penyalahgunaan izin sewa di mana banyak kios dikuasai oleh segelintir pedagang dan disewakan kembali, menghambat pemerataan bagi pedagang kecil lainnya.
Langkah Pemprov: Relokasi ke Lenteng Agung dan Insentif Sewa Gratis
Menyadari dampak penertiban terhadap mata pencaharian pedagang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan langkah relokasi yang komprehensif.
Lokasi Baru: Para pedagang eks Barito, terutama pedagang hewan dan kuliner, dipindahkan ke lokasi baru di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Lokasi ini diklaim strategis karena memiliki akses publik yang memadai, dekat dengan Stasiun Lenteng Agung dan halte Transjakarta non-BRT. Sentra ini dilaporkan menyediakan 125 kios dengan berbagai zona, termasuk untuk kuliner dan satwa.
Keringanan Biaya: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk meringankan beban adaptasi pedagang dengan memberikan keringanan berupa gratis biaya sewa kios dan air selama enam bulan pertama. Keringanan ini diberikan agar pedagang memiliki waktu untuk beradaptasi dan membangun kembali basis pelanggan di lokasi yang baru.
Pemerataan: Untuk menghindari terulangnya praktik penyalahgunaan, Gubernur juga menegaskan bahwa di lokasi Sentra Fauna Lenteng Agung, satu pedagang hanya diizinkan menyewa satu kios, demi terciptanya ekosistem dagang yang lebih sehat dan adil.
Meskipun penertiban ini menuai protes dari pedagang yang khawatir dengan lokasi baru yang dinilai rawan banjir dan sepi pembeli, Pemprov Jakarta menegaskan langkah ini diambil demi kepentingan penataan kota jangka panjang dan telah dilakukan secara humanis.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News