Program keringanan pajak kendaraan kembali diberlakukan di beberapa wilayah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan administrasi pemilik kendaraan.
Masyarakat di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa terbebani sanksi denda keterlambatan. Langkah ini diambil oleh otoritas daerah untuk memulihkan basis data kendaraan sekaligus memberikan stimulus ekonomi melalui penghapusan tunggakan pokok maupun pajak progresif.
Di wilayah Aceh, kebijakan ini merupakan perpanjangan dari program tahun sebelumnya yang akan berakhir pada April 2026 dengan cakupan pembebasan denda serta pajak progresif.
Sementara itu, Bali menerapkan skema diskon pokok pajak yang bervariasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dengan tambahan potongan bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu.
Di sisi lain, Sulawesi Tenggara mengarahkan kebijakan ini secara spesifik untuk kelompok pelajar dan mahasiswa guna mendukung kelancaran mobilitas dalam menempuh pendidikan.
"Masyarakat dapat memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sebagaimana tertuang dalam keterangan kebijakan per Januari 2026.
Implementasi program ini memerlukan dokumen persyaratan standar seperti STNK asli, KTP, dan BPKB sebagai dasar validasi data. Khusus bagi penerima manfaat di Sulawesi Tenggara, kartu identitas pelajar atau mahasiswa menjadi dokumen tambahan yang wajib dilampirkan.
Adanya periode program yang terbatas hingga April 2026 menuntut pemilik kendaraan untuk segera melakukan pengurusan di kantor Samsat terdekat agar dapat menikmati fasilitas penghapusan denda secara maksimal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


