Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pada empat ruas jalan tol strategis mulai 5 Januari 2026. Penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi rutin dua tahunan yang didasarkan pada laju inflasi daerah masing-masing. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan investasi infrastruktur dan memastikan pengelola jalan tol dapat memenuhi standar pelayanan minimal bagi pengguna.
Ruas yang mengalami perubahan tarif meliputi Tol Prof Sedyatmo (Bandara Soetta), Tol Makassar (Ujung Pandang Seksi 1-3), Tol Solo-Ngawi, serta Tol Ngawi-Kertosono. Pada Tol Bandara Soetta, kenaikan sebesar Rp500 berlaku untuk kendaraan Golongan II hingga Golongan V. Sementara itu, penyesuaian di Tol Makassar dan ruas Trans Jawa di Jawa Tengah serta Jawa Timur bervariasi sesuai dengan jarak tempuh dan gerbang asal tujuan.
"Kenaikan tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, serta membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif," tulis keterangan resmi yang dirangkum.
Rincian kenaikan tarif pada titik utama adalah sebagai berikut:
Tol Prof Sedyatmo: Gol II dan III naik menjadi Rp11.500 sehingga Gol IV dan V menjadi Rp12.500.
Tol Makassar: Kenaikan tarif antara Rp500 hingga Rp1.000 berlaku di gerbang utama seperti Cambaya dan Kaluku Bodoa.
Tol Solo-Ngawi & Ngawi-Kertosono: Tarif terjauh dari Kartasura menuju Klitik untuk kendaraan Golongan I kini mencapai Rp163.500.
Kenaikan tarif ini ditujukan untuk mendukung stabilitas keuangan badan usaha jalan tol dalam mengelola aset negara. Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian harga ini akan diikuti dengan pemeliharaan fasilitas di lapangan guna menjamin kenyamanan pengendara. Kelancaran arus logistik melalui jalan tol tetap menjadi prioritas meskipun terdapat perubahan biaya operasional bagi pengguna jalan.
(11 Januari 2026)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


