Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan serangkaian kebijakan fiskal guna memberikan dukungan penuh bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Upaya ini mencakup penyederhanaan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga evaluasi komprehensif terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah terdampak.
Kebijakan otomatisasi syarat salur dana TKD diberlakukan khusus untuk tahap tanggap darurat di 52 kabupaten/kota. Langkah ini diambil karena keterbatasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik akibat kerusakan infrastruktur. Selain itu, Kemenkeu melakukan asesmen terhadap proyek-proyek yang didanai pinjaman PEN untuk menentukan kelayakan restrukturisasi atau penghapusan kewajiban.
Jika infrastruktur yang dibiayai pinjaman tersebut rusak berat dan tidak lagi berfungsi, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pemutihan pinjaman, terutama proyek yang dikelola melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sebagai langkah awal, pemerintah telah mencairkan bantuan APBN sebesar Rp4 miliar bagi masing-masing dari 52 daerah tersebut guna memenuhi kebutuhan mendesak. Kemenkeu juga mulai merancang alokasi anggaran tahun 2026 yang bersumber dari pos belanja lintas kementerian untuk membangun kembali fasilitas umum.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News