resmi naik 8 13 persen umk asahan 2026 jadi rp 3 53 juta - News | Good News From Indonesia 2026

Resmi Naik 8,13 Persen, UMK Asahan 2026 Jadi Rp 3,53 Juta

Resmi Naik 8,13 Persen, UMK Asahan 2026 Jadi Rp 3,53 Juta
images info

Dok. Canva


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.531.361 per bulan. Angka ini menunjukkan kenaikan nominal sebesar Rp 265.453 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level Rp 3.265.908.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan berbagai indikator penting sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Penentuan angka tersebut juga melibatkan aspirasi dari pihak pengusaha serta serikat pekerja melalui formula pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas tenaga kerja.

"Kenaikan ini diharapkan memberikan ruang ekonomi yang lebih baik bagi pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan," ujar Meilina dalam keterangannya di Asahan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.