Teka-teki mengenai besaran upah minimum di ibu kota akhirnya terjawab. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan UMP Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan Daerah melakukan serangkaian rapat intensif untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha di tengah kondisi ekonomi Jakarta.
Kenaikan kali ini tercatat sebesar 6,17 persen atau bertambah Rp 333.115 dari upah tahun sebelumnya. Pramono menegaskan bahwa angka ini telah melampaui tingkat inflasi di Jakarta sehingga daya beli pekerja diharapkan tetap terjaga.
"Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," ujar Pramono di Balai Kota.
Penetapan angka tersebut menggunakan formula penghitungan yang mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan menetapkan nilai alpha sebesar 0,75. Nilai alfa ini merupakan indeks yang berada di tengah rentang ketentuan pemerintah sehingga dianggap cukup adil dalam menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi Jakarta.
Sebelum pengumuman resmi ini dilakukan, Pramono mengaku telah diminta oleh Dewan Pengupahan untuk mengambil keputusan akhir karena pembahasan di tingkat teknis sudah mengerucut. Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait kenaikan ini pun telah ditandatangani untuk segera diberlakukan mulai awal tahun depan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


